Latest News

Tuesday, September 27, 2016

KPU DKI: Akun Medsos yang Kampanye Pilgub SARA & Provokatif Akan Ditindak Tegas

 
 
alirantransparan.blogspot.co.id - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengimbau kepada seluruh pasangan cagub-cawagub DKI untuk mendaftarkan akun media sosial resmi untuk keperluan kampanye. Akun medsos yang kampanye dengan mengedepankan isu SARA dan kontennya provokatif akan ditindak.

"Secara khusus belum ada, namun diatur secara umum dalam aturan kampanye di PKPU No 12 tahun 2016. Jadi sifatnya umum, bukan khusus," kata Sumarno kepada detikcom, Selasa (27/9/2016).

Ada beberapa alasan untuk mendaftarkan akun di media sosial, Sumarno menjelaskan agar KPUD dapat melakukan pengontrolan. "Jika terbukti melakukan hal berbau SARA dan provokatif, akan ditindak," tegasnya.

Sumarno menjelaskan para paslon yang diwakilkan tim sukses nya hanya perlu mengisi formulir di KPUD. Setelah proses pendaftaran, mereka wajib melapor ke Bawaslu dan Polda Metro Jaya. Kemudian, masa berlaku akun resmi adalah selama periode kampanye.

"Pendaftaran akun media sosial dimulai H-1 kampanye, dan H+1 kampanye akun tersebut tidak boleh digunakan," ucap Sumarno.

KPUD hingga saat ini baru mengembangkan aturan soal akun media sosial kampanye yang resmi dari calon. Lalu, bagaimana dengan akun-akun buzzer atau simpatisan?

"Kami masih belum bisa mengontrol selain akun yang resmi terdaftar," jawabnya.

Masa kampanye untuk Pilgub DKI akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Selain kampanye dengan masing-masing kandidat memaparkan program kerja, juga akan ada debat publik. (detik.com)

No comments:

Post a Comment