Latest News

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, November 10, 2016

Warga Kupang Demo Tuntut Rizieq FPI dan Ahmad Dhani Ditangkap




alirantransparan.blogspot.com - Sekelompok warga Kupang yang menamakan diri Brigade Meo menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kamis, 10 November 2016. Dalam aksinya, mereka menuntut kepolisian, TNI, dan pemerintah menangkap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab serta musikus sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani.
Selain Rizieq dan Dhani, Brigade Meo juga meminta Buni Yani dipidanakan. Buni Yani adalah pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Video ini yang kemudian memantik demonstrasi umat Islam pada Jumat, 4 November 2016. Berikut ini dua alasan Brigade Meo melancarkan aksi unjuk rasanya tersebut

1. Pecah-Belah dan Intimidasi

Massa Brigade Meo menganggap Rizieq telah menghina Pancasila dan presiden serta melakukan provokasi yang bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Tangkap dan proses hukum Habib Rizieq," kata Ketua Umum Brigade Meo, Pendeta Ady Ndiy.

Selain menuntut penangkapan Rizieq, Brigade Meo meminta pemerintah membubarkan FPI, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan ormas-ormas radikal lain yang mereka klaim telah mengintimidasi, membuat keonaran, serta menghancurkan kedamaian di Indonesia.



2. Penghentian Diskriminasi

Brigade Meo  juga menyerukan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap kaum minoritas dan nonmuslim di negeri ini. "Indonesia milik semua anak bangsa yang mempunyai hak yang sama di negeri ini," ujarnya.

Brigade Meo memberi tenggat paling lambat dua pekan bagi pemerintah untuk memenuhi tuntutan mereka. "Zaskia Gotik yang dinilai menghina Pancasila saja di proses hukum. Kenapa Habib Rizieq cs tidak diproses hukum? Jika didiamkan, hal itu akan menimbulkan konflik horizontal."(tempo.co)

RESMI! Antasari Azhar Bebas Bersyarat Tepat di Hari Pahlawan. Keluarga Sewa Angkot untuk Jemput dan Siapkan Tumpeng

Antasari Azhar bebas bersyarat, Kamis 10 November 2016


alirantransparan.blogspot.com - Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Keluarga dan kerabat dekatnya disebut menyewa mobil angkutan umum untuk menyambut terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu. Adapun Antasari dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang, pukul 10 WIB.

"Saking banyaknya, mereka menyewa angkot karena mobilnya enggak muat," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 9 November 2016. Setibanya di rumah, keluarga Antasari akan menggelar acara potong tumpeng sebagai tanda syukur. Ini acara permulaan sebelum perhelatan yang lebih besar digelar 26 November 2016.

Boyamin menuturkan, pembebasan Antasari terlihat semarak. Bersama para penghuni penjara lain, Antasari memotong kambing dan membakar satai. Kambing itu, menurut Boyamin, disumbangkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tangerang Komisaris Effendi. Para narapidana juga sudah mengadakan acara pengajian hingga pergelaran seni barongsai dan reog.

Pementasan berebana juga dipersiapkan untuk menyambut pembebasan Antasari. "Kemudian Antasari akan diarak pulang ke rumahnya di kawasan BSD yang jaraknya sekitar 3 kilometer," ujar Boyamin merujuk kawasan Bumi Serpong Damai di Tangerang Selatan.


Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke LP Tangerang.


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengikuti asimilasi di salah satu kantor notaris di Tangerang, Banten, 7 November 2016. Ini menjadi hari terakhir Antasari mengikuti asimilasi sebelum bebas pada 10 November mendatang.


Antasari Azhar Bebas, Ini yang Akan Dilakukan Ketua KPK   

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berencana menemui Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu bebas bersyarat hari ini, Kamis, 10 November 2016. "Kami akan tetap bersilaturahmi. Nanti saya dan beberapa pejabat struktural ingin menemui dia," ucap Agus di kantornya, Kamis, 10 November 2016.

Agus mengatakan lembaganya berencana mengundang Antasari ke KPK. "Bisa saja diundang karena kami ingin bersilaturahmi," ujarnya. Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.
Tapi upaya hukum Antasari itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
 
Sebelum dibebaskan, Antasari sempat mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, menjelaskan, grasi yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu untuk memulihkan hak sipil Antasari. "Sebab, sampai 2022, Pak Antasari bakal jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan, juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan," ujar Boyamin.

Antasari pun belum memiliki hak politik. Dia, misalnya, tidak bisa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau Jaksa Agung. �Saya mengajukan grasi dalam rangka memperjuangkan itu. Kalau nanti maksimal tiga bulan grasi dikabulkan, Pak Antasari menjadi manusia sebebas-bebasnya, tidak perlu absen sebulan sekali ke LP.�

Boyamin berpendapat, semestinya Presiden Joko Widodo mengampuni Antasari. Sebab, pada permohonan grasi sebelumnya, Jokowi sudah ingin mengabulkannya. Namun proses itu terkendala karena waktu itu pengajuan grasi dibatasi hanya boleh setahun setelah perkaranya inkracht. Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang memberi tenggat waktu pengajuan grasi.

Grasi yang diajukan Antasari adalah permintaan ampun. Tapi, ujar Boyamin, Antasari tetap tidak mengaku bersalah. Antasari sangat mengharapkan grasi itu dikabulkan karena hal itulah yang menunjukkan kebebasannya. "Perlu campur tangan Presiden. Ketua KPK saja bisa terzalimi, apalagi rakyat," tuturnya.

Menurut Boyamin, Jokowi pernah memberikan grasi kepada pemberontak Papua, demonstran di Kalimantan, dan seorang pembunuh di Riau. "Dari sisi itu, semestinya tidak ada alasan Pak Jokowi tidak memberikan grasi kepada Pak Antasari."(tempo.co)

Tuesday, November 8, 2016

Ahmad Dhani Bisa Dikenai 2 Pasal Sekaligus Dengan Ancaman 6 Tahun Penjara




alirantransparan.blogspot.com - Relawan Presiden Jokowi pada akhirnya melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi pada waktu berorasi saat unjuk rasa kemarin.

Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina dan melecehkan Presiden.



Ketum LRJ, Riano Oscha menilai bahwa Dhani telah melanggar dua pasal sekaligus yang dikenakan olehnya.

"Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207dan 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," ujar Riani dikutip dari viva.co.id.

Untuk ancaman pidana atas pasal 207 KUHP merupakan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan utnuk yang pasal 160 KUHP berisikan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Riano turut membawa sejumlah barang bukti untuk bisa memenuhi kepentingan penyelidikan.

"Kami bawa alat bukti rekaman video saat Dhani melakukan orasi," terangnya.(viva.co.id)

Monday, November 7, 2016

Monang Dipenjara Karena Hina SBY, Ahmad Dhani pun Harus Dipenjara Atas Perbuatannya Lecehkan Jokowi




alirantransparan.blogspot.com -  Meski sekarang zaman keterbukaan, namun mencaci presiden masih haram hukumnya. Akibatnya, karena menghina Presiden SBY, Monang J Tambunan pun diganjar hukuman kurungan 6 bulan penjara.Monang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan dengan sengaja di depan umum.

Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso dalam putusannya menyatakan bahwa Monang secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghinaan kepada Presiden Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa Jumat 28 Januari 2005.


Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan bahwa perkataan Monang, "SBY anj***, SBY ba**," adalah benar-benar ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilihat dari ekspresi dan tujuan demo itu sendiri mengarah pada kekecewaan Monang dan kawan-kawan terhadap kinerja 100 hari Yudhoyono sebagai Presiden RI.

"Sejumlah alat bukti dan saksi-saksi juga telah memberatkan Monang," ujar Cicuk saat itu.

Lalu bagaimana dengan Ahmad Dhani yang juga melakukan hal yang sama persis...??
 
Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, sekitar pukul 01.20 WIB, Senin, 7 November 2016. Dhani dilaporkan karena diduga melecehkan Jokowi sebagai kepala negara, dalam orasinya saat mengikuti unjuk rasa 4 November 2016. 

Saat keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro, perwakilan kedua organisasi masyarakat itu menunjukkan surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum.


"Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha. 

Riano mengatakan, ucapan Dhani saat unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, itu bersifat individual. Menurutnya, Dhani melanggar hukum dengan melecehkan presiden. 


Bahkan hari ini, gabungan ormas di Jawa Timur juga melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur. 
 
Ormas di daerah yang akan melaporkan musisi ternama tersebut ke Polda Jatim meliputi DPC ProJo Kabupaten Mojokerto, DPC PROJO Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), serta sejumlah ormas lainnya.

Referensi artikel:

Dua Pendemo Ditangkap Karena Bakar Gambar Presiden SBY , sumber Tempo tahun 2008


Dua orang pendemo yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) ditangkap polisi karena dalam aksinya mereka membakar Selebaran-selebaran bergambar Presiden SBY dan Jusuf Kalla serta menggelar spanduk bernadakan permusuhan terhadap pemerintah. 

�Mereka masih diperiksa oleh anggota kami dengan mengamankan juga selebaran dan spanduk yang bernada menghujat pemerintah,� kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Besar kota Yogyakarta, Komisaris Polisi Pitoyo Agung Yuwono, di ruang kerjanya, Rabu (3/12). 

Pembakaran dilakukan dalam unjuk rasa menuntut presiden segera mencabut Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang upah minimum. 

Polisi mengatakan kedua tersangka melanggar pasal 154 KUHP tentang tindak pidana bagi perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah Indonesia. Terancam tujuh tahun penjara. 

Koordinator aksi Koalisi Rakyat Bersatu, Arif Brahman menyatakan selain protes terhadap peraturan menteri itu demonstrasi mereka juga menuntut nasionalisasi aset-aset negara yang sekarang ini banyak dikuasai oleh asing harus segera dilaksanakan.


Tidak ada laporan kapan penangkapan dan unjuk rasa itu terjadi. 


Ini yang membakar foto Presiden SBY saja ditangkap. jaman sekarang bakar foto Jokowi dibiarkan. 

Jika Monang dipenjara karena menghina SBY. Apakah adil, membiarkan Ahmad Dhani...??

Mengapa Ahmad Dhani tidak bisa? Fadli ZOn Cs pasti lepas tangan. Mengapa harus membantu. jenis penghinaannya sama. Kalau Monang dipenjara. Mengapa Ahmad Dhani tidak? Jadi bagaimana menurut anda?

(beritateratas.com)

Saturday, November 5, 2016

Kasus Video Ahok yang Diedit, Polisi: Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka




alirantransparan.blogspot.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi menjadi tersangka juga karena mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.

Buni dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al-Quran, yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Dalam sebuah program talk show yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata �pakai�.

Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sedangkan laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani, di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, nanti bisa didalami lagi. Yang jelas, prosesnya masih berjalan," tutur Boy.(tempo.co)


Friday, November 4, 2016

SETUJU! KPK Didesak Usut Keterlibatan Ibas Yudhoyono dalam Proyek Hambalang






alirantransparan.blogspot.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengusut dugaan keterlibatan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono dalam korupsi proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun. KPK juga diminta membongkar skandal Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

Koordinator Total Keadilan (Tangkap), Kurnia, mengatakan dugaan keterlibatan Ibas, julukan Edhie, dalam perkara Hambalang sangat kuat. Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disebut-sebut menghadiri beberapa pertemuan terkait dengan proyek Hambalang.

�Kami menuntut KPK tidak tebang pilih dalam perkara Century. Kami juga menuntut KPK menangkap Ibas karena diduga terlibat skandal korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang,� kata Kurnia saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Kurnia berdiri di tengah-tengah massa yang berjumlah 100 orang. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan penjarakan Ibas. Massa mengklaim demonstrasi itu merupakan bentuk dukungan moral kepada lembaga antirasywah agar berani mengusut kasus Century dan Hambalang.

�Jangan sampai KPK hanya berani mengungkap suap Rp100 juta seperti menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. KPK yang memiliki kewenangan spesial harus menjerat aktor utama yang mengemplang korupsi seperti yang diduga dilakukan Ibas,� katanya.

Selain Hambalang, Tangkap mengatakan mega�skandal Bank Century tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, perkara yang merugikan negara Rp6,7 triliun itu sangat menyengsarakan dan melukai hati sanubari rakyat.

�Sebagai lembaga yang masih dipercaya masyarakat, KPK harus berani menunjukkan keberpi�hakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. Kami rasa sejak kasus ini mengemuka, semua orang sudah tahu siapa yang paling bertanggung jawab,� tukasnya.

Terkait dengan tuntutan tersebut, KPK menegaskan skandal Bank Century dan dugaan korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat, akan terus dilanjutkan. Pengungkapan dua perkara yang menelan kerugian negara triliunan rupiah ini masih dikembangkan kepada pihak lain yang terlibat.

�Kedua perkara itu masih belum dihentikan,� tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Kasus Century dan Hambalang terjadi di era Yudhoyono. Namun, dalang dari kedua skandal itu belum tertangkap. 

Terkait dengan tuntutan tersebut, KPK menegaskan skandal bank Century dan dugaan korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat, akan terus dilanjutkan. Pengungkapan dua perkara yang menelan kerugian negara triliunan rupiah ini masih dikembangkan kepada pihak lain yang terlibat.

"Kedua perkara itu masih belum dihentikan," tegas Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Kasus Century dan Hambalang terjadi di era Yudhoyono. Namun dalang dari dua skandal itu belum tertangkap. (mediaindonesia.com)

Thursday, November 3, 2016

Ahok Sudah Diproses, Wiranto Pertanyakan Tujuan Demo Ahok Besok Untuk Apa, Apa yang Dituntut?




alirantransparan.blogspot.com - Menko Polhukam Wiranto mempersilakan demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016 besok. Namun, Wiranto mempertanyakan tujuan demonstrasi itu karena tuntutan pendemo sudah dipenuhi.


"Selaku Menko Polhukam yang membidangi masalah hukum, saya sampaikan bahwa ada aturan main, ada hukum, ada UU yang mengatur masalah demonstrasi atau menyatakan pendapat di muka umum. Boleh, silakan, tapi nanti lapor ke polisi dulu, berapa jumlahnya? Maksudnya apa,? Alat peraganya apa? Tidak boleh mendatangi rumah-rumah kediaman, jam 18.00 WIB harus bubar. Ada aturannya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (2/11/2016).

Wiranto lalu mempertanyakan urgensi demo besar-besaran itu. Tuntutan para pendemo agar dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum sudah dipenuhi.

Seperti diketahui, Bareskrim saat ini terus memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Artinya, kasus hukum tersebut berjalan.

"Yang pasti adalah, tatkala masalah ini sudah terjawab, lalu tujuan demonstrasi apa? Apalagi sampai menimbulkan keresahan masyarakat, mengganggu kebebasan masyarakat, mengganggu orang kerja, orang cari makan, berarti yang rugi kan masyarakat. Kalau terjadi apa-apa yang rugi masyarakat juga," jelas Wiranto.

"Demonstrasi apa sih yang dituntut? Proses hukum Ahok. Itu sudah. Lalu kalau ada lagi lalu (misalkan) ada yang membiayai untuk apa?" tegasnya.

Menko Polhukam berharap, demonstrasi 4 November akan berjalan damai dan aman. Jangan sampai ada penyusup di demo itu.

"Kami aparat keamanan hanya berjaga-jaga jangan sampai kalau ada demo itu menjurus kepada satu aksi-aksi yang negatif," tutur Wiranto.(detik.com)

Thursday, October 27, 2016

Jaksa Tahan Dahlan Iskan atas Tuduhan Obral Aset Negara



alirantransparan.blogspot.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menahan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, 27 Oktober 2016 malam. 

Jaksa mengirim bos jejaring media massa itu ke Rutan Medaeng di Sidoarjo.

Sebelum digiring ke mobil tahanan, Dahlan Iskan membela diri dengan menonjolkan bahwa dirinya tidak mengambil gaji selama 10 tahun menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim. 

Namun, pengakuannya, kini ia ditahan padahal tidak menerima uang sepeser pun dari hasil persetujuannya atas penjualan aset PT PWU.  

"Saya tidak kaget karena penahanan saya ini memang sedang diincar oleh seorang penguasa saat ini," ujar Dahlan Iskan yang menjadi menteri semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, kemudian juga mendukung duet Joko Widodo-Jusuf Kalla itu.

"Biarlah sekali-kali seorang yang memimpin sebuah perusahaan selama sepuluh tahun tanpa dibayar akhirnya harus ditahan," ujarnya sebagaimana disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.

"Saya tidak makan uang," imbuh pria kelahiran Magetan itu.

Sebelumnya, jaksa memeriksa Dahlan Iskan kelima kalinya, Kamis (27/10/2016).
Kejati berharap pemeriksaan mantan menteri BUMN itu segera selesai.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terus dilakukan penyidik.

Cuma kapan pemeriksaan Dahlan bisa tuntas, Maruli belum bisa memberi kepastian.
Ada kabar, pemeriksaan Dahlan, Kamis (27/10/2016) ini merupakan yang terakhir.
"Mudah-mudahan bisa tuntas," sebut Maruli di gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).

(tribunnews.com)

Tuesday, October 25, 2016

Karena Kasus Ini, Mantan Menteri Kesehatan Era SBY Ditahan KPK


alirantransparan.blogspot.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Menteri Kesehatan RI 2004-2009, Siti Fadilah Supari, Senin (24/10/2016).

Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Siti Fadilah terlihat berusaha menahan tangis saat berbicara kepada pers. Saat itu, ia sudah mengenakan rompi 'Tahanan KPK'.

Siti merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut. Ia membantah pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

Apalagi, Siti mengaku hari ini diperiksa hanya sebatas konfirmasi.

"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Jakarta, Senin, seperti dikutip Tribunnews.com.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti Fadilah ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. (kompas.com)

Monday, October 17, 2016

Memanas!! Jubir Tim Ahok: Habib Rizieq Harus Dipidanakan Akibat Pernyataannya Soal Ahok Harus Dibunuh




alirantransparan.blogspot.co.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ansy Lema menilai pernyataan Habib Rizieq di muka umum yang mengajak dan menghasut orang untuk melakukan kekerasan dan pembunuhan terhadap Basuki T. Purnama alias Ahok merupakan bentuk hate speech. Secara eksplisit, kata Ansy, Habib telah menebar kebencian beraroma SARA, bahkan mengajak melakukan tindak kekerasan.

"Jelas tindakan tersebut melanggar hukum dan karenanya harus dipidana. Kebebasan individu tidak bersifat mutlak. Kebebasan individu ada batasnya, yakni dibatasi oleh kebebasan individu lainnya. Prinsipnya, kebebasan individu tidak boleh mengancam kebebasan individu lainnya," ujar Ansy di Jakarta, Senin (17/10).

Karena itu, kata Ansy, kemerdekaan menyatakan pendapat tidak berarti bisa bebas bicara apa saja. Dalam tatanan demokrasi, menurut dia, prinsip kebebasan individu tidak boleh mengancam kebebasan individu lainnya sebab demokrasi tidak hanya bersenyawa dengan kebebasan, tapi juga dengan ketertiban dan keteraturan (Order beyond the freedom).

"Ini hakekat demokrasi yang bermartabat dan bertanggung jawab. Apalagi, kita tahu bahwa sejatinya salah satu tujuan dasar negara dibentuk adalah untuk melindungi hak hidup warganya, bukan justru meniadakan hak hidup individu. Negara wajib menjaga hak hidup individu," tandas dia.

Ansy menegaskan, hak hidup adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu warga negara. Karena itu, negara wajib melindungi hak hidup warganya yang merupakan amanat konstitusi.

"Maka, terhadap Rizieq yang telah secara jelas mengancam hak hidup pihak lain, negara mestinya bersikap tegas terhadapnya karena ia telah terbukti mengancam hak hidup individu lain. Negara tidak bisa mendiamkannya, sebab mendiamkan sama dengan negara melakukan kekerasan dengam pembiaran," tutur dia.

Lebih lanjut, Ansy mengatakan ruang publik mestinya diisi gagasan dan ide cerdas guna melakukan edukasi politik pada publik, bukan sebaliknya menyemai benih-benih permusuhan dengan mengekaploitasi isu SARA.

"Adalah tanggung jawab semua pihak untuk melakukan edukasi politik. Kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana rakyat mampu berargumentasi secara cerdas dan etis," ungkap dia.

Tantangan kita dalam membangun demokrasi hari ini, kata dia adalah mentransformasi masyarakat dari masyarakat percaya (believing society) menuju masyarakat menalar (reasoning/understanding society). Semakin banyak masyarakat menalar berarti mutu kualitas demokrasi kita makin baik.

"Ilustrasinya, jika binatang buas semisal ular ditakuti karena bisanya, harimau karena taring dan cakarnya, badak karena culanya, maka manusia disegani dan dihormati karena pemikiran dan hatinya. Jika mengandalkan fisik dan kekerasan, manusia tidak mungkin bisa menaklukkan binatang buas. Demokrasi mencegah perbedaan diselesaikan dengan cara buas, tetapi dengan mengandalkan cara cerdas," pungkas dia.(beritasatu.com)

Thursday, October 13, 2016

Dokumen Laporan TPF Munir Hilang, Yusril: Tanyakan SBY Dimana Arsip Itu. Presiden Jokowi: Harus Dicari



alirantransparan.blogspot.co.id - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diserahkan langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.

Penyerahan laporan itu tidak melalui sekretariat negara. "Setahu saya pada waktu itu TPF menyerahkan laporan itu langsung by hand kepada Presiden," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).

Yusril menambahkan, tidak ada perintah dari SBY agar sekretariat negara mengarsipkan dokumen tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila saat ini dokumen tersebut tidak ada di sekretariat negara.

"Kalau ditanya ke saya dimana arsip itu, ya tanya saja sama SBY," kata dia.

Yusril menilai, memang tidak semua dokumen yang diserahkan kepada Presiden harus diregistrasi di Setneg.

Hanya saja, yang jadi permasalahan adalah SBY tidak mengumumkan dokumen hasil tim pencari fakta itu hingga akhir masa jabatannya.

Akibatnya, kini Komisi Informasi Publik memutuskan bahwa pemerintah harus mengumumkan dokumen tersebut.

Yusril pun menilai, cara menyelesaikan permasalahan ini cukup simpel. Ia meyakini tim pencari fakta masih mempunyai arsip dari dokumen yang diserahkan ke SBY pada 2005.

TPF cukup menyerahkan arsip tersebut ke Presiden Joko Widodo untuk diumumkan. "Kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Kemensetneg juga menyampaikan hal serupa dengan Yusril. Stafsus Mensesneg Alexander Lay mengaku telah menyerahkan daftar surat-menyurat sepanjang tahun 2005 kepada majelis hakim pada sidang sengketa informasi yang digelar KIP, beberapa hari lalu.

Tidak ada dokumen TPF Munir di antara daftar surat-menyurat itu. Menurut dia, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Menseskab era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPG kasus pembunuhan Munir.

Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

Namun Kemensetneg, tak mengetahui keberadaan dokumen laporan TPF.

Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen Laporan TPF Munir


 Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.

Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak.

Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.

Saat ditanyakan apakah Presiden juga menyuruh Jaksa Agung untuk mencari dokumen itu hingga ke SBY, Johan mengaku tidak tahu.

Ia mengatakan, Jaksa Agung pasti mengetahui apa yang harus dilakukan.

"Diserahkan kepada Jaksa Agung. Dia yang melakukan itu," ujar Johan.

(kompas.com)

Tuesday, October 11, 2016

Gara-Gara Reza Artamevia Laporkan Aa Gatot pada Polisi, Aa Gatot Surati Jokowi




alirantransparan.blogspot.co.id - Langkah Reza Artamevia yang melaporkan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot atas dugaan penipuan, membuat pihak mantan ketua PARFI ini berang.

 Lewat pengacaranya Ahmad Rifai, Aa Gatot menyatakan genderang perang lewat jeruji besi.

"Aa Gatot bilang, Reza itu sudah lebih dulu tahu tentang sabu dibanding klien kami. Pelapor (Reza, red) juga diduga melakukan human trafficking," kata Ahmad dalam Go Spot, Senin (10/10).

?Selain melaporkan balik Reza dan pelapor lainnya, menurut Ahmad, pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo agar ikut mengawasi proses hukum yang menimpa Aa Gatot.

Pasalnya, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan, tidak ada ampun bagi para pengedar narkoba.

"Kami tidak mau klien kami dijadikan tersangka utama. Sedangkan pelapor lainnya yang nyata-nyata sudah kenal narkoba malah mengaku tidak tahu dan merasa jadi korban," terangnya. (jpnn.com)

Friday, October 7, 2016

Terkait Video Ahok, KOTAK ADJA (Komunitas Advokat AHOK DJAROT) Laporkan Akun SBY ke Polda Metro Jaya




alirantransparan.blogspot.co.id - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) secara resmi hari ini jumat tgl 7 September melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke poldametro pukul 17. OO Wib. sebagaimana diketahui yg bersangkutan adalah penyebar potongan video pernyataan ahok sehingga belakangan menimbulkan polemik dimasyarakat dgn dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara. 

Masalah ini harus didorong ke arah ranah hukum sehingga polemik tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas. Selain itu kami melihat adanya pengunggahan video viral difacebook tidak utuh dan sepotong2 sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman, ini jelas sebagai upaya propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian. 

Kotak melihat adanya niat jahat 'mens rea' dr SBY krn nyata2 telah memotong video ahok yg belakangan telah menyulut keresahan terkait statemen Surat Almaidah ayat 51. Dgn melaporkan ini harapan kami polisi bisa mendalami apakah ada niat jahat dari pelaku.

Tidak hanya itu hasil temuan kami ternyata akun SBY ini jg menyebarkan Form Registrasi salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI, artinya yg bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon, sehingga pengunggahan video ini merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan ahok djarot.

Dengan demikian kami mengharapkan Warga DKI khusus umat islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat berjalan dgn aman dan lancar.
Demikian kami sampaikan.

Ketua KOTAK ADJA 

Muannas Alaidid, SH



Sekretaris

Andi Windo Wahidin, SH. MH.


FYI : Buni Yani itu salah satu timses anies & agus (fb Harry halim)

Thursday, October 6, 2016

KAPOK...!! Sebuah Akun Facebook Dilaporkan PDIP ke Polisi Atas Tuduhan Terima Mahar Rp 10 Trilyun dari Ahok

 
Trimedya Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya


alirantransparan.blogspot.co.id - Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengadukan sebuah akun Facebook ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat menyusul tuduhan bahwa PDIP menerima mahar Rp 10 triliun dari Basuki T Purnama (Ahok) terkait pencalonan gubernur DKI,
yang ditulis akun Facebook tersebut.

"Tadi kita sudah ketemu Kapolda pak M Iriawan didampingi Dirkrimsus, Dirintel dan Dirkrimum. Kita melaporkam terkait pemberitaan tanggal 24 September 2016 di online 'Suara Nasional' yang isi beritanya dengan judul 'Wow Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP 10 Triliun'," jelas Trimedya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Menurut Trimedya, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan fitnah belaka. Sehingga, timnya memutuskan untuk
melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Karena ini kami menganggap fitnah, mencemarkan nama baik partai, kita rapat DPP pada hari Kamis lalu memutuskan supaya
orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Trimedya melanjutkan, pihaknya telah mengetahui siapa pemilik akun Facebook tersebut. Ia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelakunya.

"Dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dari kita. Kita berkeyakinan dan kita sudah kaji bahwa ini melanggar UU ITE dan kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat memprosesnya supaya sama seperti kasus Obor Rakyat," terang dia.

Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti aparat polisi, apalagi di tengah Pilkada DKI ini suhu politik semakin memanas.

"Supaya orang yang menyebarkan fitnah itu cepat diproses ke hukum apalagi kita khawatir upaya ini kita ketahui Pilkada DKI
sudah semakin panas," ungkapnya.

Ia menambahkan, timnya telah mendapat perintah langsung dari Ketua Umum dan Sekjen PDIP untuk melaporkan kasus ini ke
polisi. Ia juga berharap, dengan dilaporkannya ke polisi, akan menguak motif sebenarnya.

"Karena di dalam PDIP semua calon-calon yang direkomendasikan tidak ada meminta uang bahkan ada beberapa daerah yang
elektabilitas calonnya kuat, DPP partai memberikan bantuan secara gotong-royong kepada mereka. Apalagi dalam berita ini
kan angkanya fantastis Rp 10 triliun," paparnya.

"Kita berkeyakinan Polda Metro cukup canggih cybernya, mungkin bisa mengejar pelaku dan motifnya. Termasuk kalau kita
lihat judulnya 'wow ada menteri yang bocorkan mahar' itu siapa yang disampaikan orang bernama Hanibal itu," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya melampirkan bukti-bukti
terkait pelaporan tersebut.

"Ada berita online dan capture-capturenya Hanibal Wijayanta," ujar Sirra.

Sirra berharap, dengan ditangkapnya pelaku akan menguak siapa menteri yang membocorkan soal mahar tersebut.

"Di beritanya ini sumber dari seorang menteri maka biarlah ini terkuak dari menteri siapa. Kalaupun ini ada sumber, kan kode etik urnalistik harus mengkroscek baik ke Ahok maupun ke partai apa betul ada mahar. Bagi kami tidak ada tradisi politik ada mahar bahkan kami bergotong royong," tambah Sirra.

Atas hal itu, Trimedya yang diwakili oleh Sirra melaporkan pemilik akun Facebook dalam laporan resmi bernomor LP/4841/X/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hanibal Wijayanta hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan telepon dari detikcom. Pesan pendek yang dikirimkan pun belum dibalas.(detik.com)

Polistisi Gerindra Ini Sudah Dipenjara Masih Jadi Otak Penyelundupan Tahu Isi Sabu ke Sel Tahanan

 
Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra yang ditahan di Polresta Samarinda


alirantransparan.blogspot.co.id - Masih ingat Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra yang ditahan di Polresta Samarinda, karena kedapatan membawa sabu di tempat hiburan?

Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara seakan tidak kapok berurusan dengan hukum.

Wakil rakyat yang tersandung kasus narkoba ini kembali berbuat ulah menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan.

Kini dia harus kembali berurusan dengan hukum. Robert malah buat ulah lagi.

Kali ini ulahnya tergolong cukup nekat. Kendati berada di dalam tahanan Polresta Samarinda, Robert nekat menyelundupkan narkoba ke dalam tahanan.

Lebih parahnya lagi, dalam kasus tersebut, sejumlah orang ikut terlibat, mulai tahanan Polres, kurir hingga tahanan dari Lapas Narkotika Klas III A Bayur.

Jauh sebelum kasus ini terjadi, Robert pernah berurusan dengan kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Belum lama ini, ia tertangkap petugas kepolisian bersama rekannya saat sedang karaoke dengan dua teman wanitanya plus sedang pesta sabu di salah satu room tempat karaoke, di Jl Nakhoda, Samarinda.

Saat itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat isap sabu.

Mungkin Robert sudah tidak kuat menahan untuk tidak mengonsumsi sabu.

Seakan menjadi bos di dalam tahanan Polres, Robert pun meminta sejumlah tahanan membelikan sabu.

Total yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu ke tahanan Polres Samarinda sebanyak 8 orang, termasuk Robert.

Teknik memesan sabu cukup rumit dan terstruktur. Masing-masing orang yang terlibat memiliki peran.

"Jadi terdapat delapan orang yang terlibat dalam kasus ini. Dan otak dari pemesanan sabu ini yakni oknum anggota dewan, dia yang membayar sabunya. Rencananya memang untuk digunakan ramai-ramai di tahanan," tutur Kanit Opsnal Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edy Susanto, Rabu (5/10/2016)


Singkat cerita dari terungkapnya kasus tersebut, sekitar pukul 17.30 Wita, Selasa (4/10/2016), petugas penjagaan menerima kiriman makanan dari seorang pengantar atas nama Masrura (35), istri dari tahanan kasus narkotika atas nama Magfiransyah (40).

Kiriman makanan tersebut berupa tahu isi. Setelah diperiksa ternyata isinya dua paket sabu seberat 5,22 gram.

Mengetahui hal itu, petugas penjagaan di depan tahanan Polres mengamankan si pengantar makanan.
Aparat pun mengamankan kembali sejumlah tahanan, mulai Agusman (34) yang berperan sebagai pemesan sabu, Abdul Rahman (29) perantara menghubungkan ke narapidana di Lapas Narkotika Bayur.

Sedangkan yang menerima tahu isi berisi sabu yakni Achmad Fauzi (22), Ari Perdana (26) yang memiliki ponsel di tahanan Polres.

Selanjutnya, Magfiransyah (40), suami dari kurir, Robert Siburian (49) otak dari pemesanan sabu itu. Terakhir yang diamankan Betet (32), narapidana Lapas Narkotika, yang berperan mengatur pengiriman tahu isi sabu.

"Cukup tersistematis proses penyelundupan narkoba yang dimasukkan dalam tahu isi tersebut, masing-masing memiliki peran. Saat ini kurir juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami juga sempat mengamankan tukang ojek si kurir, namun kami bebaskan karena dia memang tidak terbukti terlibat," urai Edy. (tribunnews.com)

Akhirnya Jessica 'Hanya' Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya, Dan Begini Reaksi Netizen



alirantransparan.blogspot.co.id - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ada beberapa alasan yang meyakinkan jaksa untuk menuntut Jessica penjara 20 tahun. Salah satunya adalah perbuatan Jessica yang tergolong sadis.

"Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dilakukan secara matang. Perbuatan terdakwa sangat keji karena tidak langsung membunuh korban tapi menyiksanya dulu hingga meninggal dunia," ujar jaksa Melanie Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).




Jaksa juga menganggap perbuatan Jessica meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Mirna. Sehingga menurut jaksa, Jesisca patut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucapnya.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kepada Jessica. Di penyidikan hingga persidangan Jessica selalu berbeblit belit bahkan cenderung membangun alibi untuk menghindari perbuatannya.

"Terdakwa bahkan mencoba membangun alibi untuk menghalangi proses hukumnya," ujarnya. 

Sebagian besar netizen menunjukkan rasa kaget karena tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan.

Rata-rata mengaku heran dengan dengan tuntutan tersebut lantaran biasanya dengan tudingan pasal pembunuhan berencana tuntutan hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.

"Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim....kl bgitu ntr kl ada kasus lg y bgni lg donk, payahhhh......" Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.

"JPU nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan saja.." Respon akun Tomas.

"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.

"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.

"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "

"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.

Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.
"Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim....kl bgitu ntr kl ada kasus lg y bgni lg donk, payahhhh......" Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.

"JPU nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan saja.." Respon akun Tomas.

"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.

"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.

"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "

"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.(detik.com & tribunnews.com)