Latest News

Friday, October 7, 2016

Terkait Video Ahok, KOTAK ADJA (Komunitas Advokat AHOK DJAROT) Laporkan Akun SBY ke Polda Metro Jaya




alirantransparan.blogspot.co.id - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) secara resmi hari ini jumat tgl 7 September melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke poldametro pukul 17. OO Wib. sebagaimana diketahui yg bersangkutan adalah penyebar potongan video pernyataan ahok sehingga belakangan menimbulkan polemik dimasyarakat dgn dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara. 

Masalah ini harus didorong ke arah ranah hukum sehingga polemik tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas. Selain itu kami melihat adanya pengunggahan video viral difacebook tidak utuh dan sepotong2 sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman, ini jelas sebagai upaya propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian. 

Kotak melihat adanya niat jahat 'mens rea' dr SBY krn nyata2 telah memotong video ahok yg belakangan telah menyulut keresahan terkait statemen Surat Almaidah ayat 51. Dgn melaporkan ini harapan kami polisi bisa mendalami apakah ada niat jahat dari pelaku.

Tidak hanya itu hasil temuan kami ternyata akun SBY ini jg menyebarkan Form Registrasi salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI, artinya yg bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon, sehingga pengunggahan video ini merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan ahok djarot.

Dengan demikian kami mengharapkan Warga DKI khusus umat islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat berjalan dgn aman dan lancar.
Demikian kami sampaikan.

Ketua KOTAK ADJA 

Muannas Alaidid, SH



Sekretaris

Andi Windo Wahidin, SH. MH.


FYI : Buni Yani itu salah satu timses anies & agus (fb Harry halim)

No comments:

Post a Comment