Latest News

Tuesday, September 18, 2018

Ini Isi 17 Butir Pakta Integritas GNPF yang Diteken Prabowo-Sandiaga


Ini Isi 17 Butir Pakta Integritas GNPF yang Diteken Prabowo-Sandiaga

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa ( GNPF) resmi mendukung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dukungan itu diberikan usai Prabowo menandatangani pakta integritas yang diajukan oleh GNPF. 

"Telah terselesaikannya dengan baik ijtima ulama dan tokoh nasional II dan ditandatanganinya pakta integritas oleh paslon yaitu yang terhormat Bapak Prabowo Subianto dengan Sandiaga Salahuddin Uno," ujar Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak dalam konferensi pers bersama di Grand Cempaka, Jakarta, Minggu (16/9/2018). 

Sebelumnya, Yusuf juga menegaskan ada 17 poin yang termuat dalam pakta integritas itu. Ia membantah pakta integritas ini memuat permintaan posisi jabatan politik. 


Menurut dia, pakta integritas itu murni aspirasi dari para ulama GNPF untuk kepentingan umat Islam dan agama lainnya di Indonesia. 

"Tidak ada usulan minta maupun memohon jabatan apa pun, kita berbuat tanpa pamrih, tanpa ada conditioning tanpa ada bergaining. Kita berbuat untuk kepentingan bangsa dan negara dan demi keselamatan umat islam di Indonesia," ujar Yusuf. 

"Jangan sampai menerima dan merasakan ketidakadilan. Kita butuh keadilan yang sama, baik kepada umat islam maupun kepada agama lain yang juga menjadi warga negara Republik Indonesia," sambungnya. 

Adapun 17 poin dalam pakta integritas yang ditandatangani adalah sebagai berikut: 

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. 

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hiduo serta paham-paham yang merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia. 

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan. 

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional. 

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. 

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. 7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme. 

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945. 

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya. 

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara. 

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan. 

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan. 

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional. 

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta. 

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. Serta, memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah disangkakan.
Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman. 

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Isi 17 Butir Pakta Integritas GNPF yang Diteken Prabowo-Sandiaga", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/16/17591881/ini-isi-17-butir-pakta-integritas-gnpf-yang-diteken-prabowo-sandiaga
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

No comments:

Post a Comment