Latest News

Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Wednesday, October 5, 2016

Mencengangkan! Ini Pengakuan Tersangka yang Tayangkan Film Porno di Videotron

 
Tersangka Penayangan Videotron/ Foto: Mei Amelia/detikcom


alirantransparan.blogspot.co.id - Polisi telah menangkap Samudera Al Hakam Ralil (24), tersangka yang menayangkan film porno pada layar videotron di Prapanca, Jakarta Selatan. Pria yang bekerja di perusahaan analisis data di Senopati, Jaksel ini mengaku perbuatannya itu hanya semata-mata iseng dan rasa penasaran saja.

Samudera menjelaskan, ia awalnya melintas di lokasi pada Jumat (30/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mengaku, saat itu ia melihat keanehan pada layar videotron yang biasa menayangkan iklan.

"Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor," ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

Setelah itu, ia kemudian mengambil handphone miliknya dan memotret username dan password yang tertampilkan pada layar videotron tersebut. Ia lalu kembali ke kantornya di kawasan Jl Senopati, Jakarta Selatan.

Setibanya di kantornya, rasa keingin tahuannya pun muncul. Ia kemudian berselancar di internet, mencari tahu aplikasi untuk menayangkan videotron tersebut. Aplikasi tersebut adalah Team Viewer.

"Setelah saya terhubung saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno-red)," katanya.

Saat membuka situs porno tersebut, ia mengaku tidak menyadari bahwa aktivitasnya pada aplikasi tersebut akan tampil pada layar videotron. Ia mengaku perbuatannya itu hanya untuk menghilangkan rasa penasarannya saja.

"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya videotron ini bekerja," sambungnya.

Polisi langsung melakukan pelacakan setelah menerima informasi terkait tayangan video porno pada videotron tersebut. Dari hasil digital forensik, diketahui bahwa tayangan tersebut diakses dari sebuah komputer yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Pada Senin (3/10) malam, polisi mendatangi tersangka di kantornya. Setelah memiliki bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Samudera sebagai tersangka kasus tersebut.
"Tersangka dikenakan Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.

Polisi: Tersangka Akses 'Videotron Porno' dengan Retas IP Address Operator.

Samudera Al Hakim Ralial (24) mengakses secara ilegal videotron di Prapanca, Jaksel dan menggunakannya untuk menayangkan film porno. Polisi menyebut tersangka mendapatkan username dan password tersebut dengan meretas IP Address akun operator.

"Dia masuk dari IP address yang ada. Darimana dia tahu IP address PT Transito? Itu yang masih kami dalami. Kita ingin tahu bagaimana dia masuk dengan mudah," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Roberto mengatakan, pengakuan tersangka mendapatkan username dan password operator setelah melihat tampilan pada layar videotron di lokasi, pada Jumat (30/9) lalu. Namun dari hasil pemeriksaan digital forensik, PT Transito Adiman Jati selaku operator tidak pernah menampilkan username dan password tersebut pada layar videotron.

"Masih kami dalami (dari mana username dan password tersebut didapat-red), tapi enggak pernah ada seperti itu. Kalau itu dilakukan sama saja membuka baju sendiri. Itu kan hal yang bersifat rahasia," ungkap Roberto.

Tersangka sendiri mengakses secara ilegal videotron tersebut dengan menggunakan aplikasi Team Viewer. Saat ini, polisi masih mendalami dari mana tersangka bisa mengetahui operator juga menggunakan aplikasi yang sama untuk tayangan pada videotron tersebut.

"(Operator menggunakan) aplikasi team viewer. Jadi aplikasi itu dipergunakan untuk memutar daripada konten advertising itu. Kemudian pelaku menggunduh aplikasi team viewer itu di laptopnya, kemudia dia me-login dengan memasukan id dan passwordnya," paparnya.

"Dari pengakuannya, dengan alat bukti kita belum nyambung. Yang jelas dia melakukan illegal accsess," lanjut Roberto.

Roberto melanjutkan, pada saat terjadinya peretasan IP Address tersebut, pihak advertising tidak mengetahuinya. "Perusahaan tidak tahu. Ada suatu proses yang kita sebut hacking, jika sudah masuk, proses pengendali ada di tangan tersangka. Jadi admin dari Transito itu pun tidak bisa masuk," tambahnya.

"(Proses peretasan) hitungannya per detik langsung bisa masuk. Begitu terkonek, compromise langsung bisa masuk, itu diambil alih pengendalinya. Sehingga dia memutar video porno tersebut secara otomatis akan tayang di videotron di Prapanca situ," sambungnya.

Lebih lanjut, Roberto memaparkan, dari hasil digital forensik terhadap CPU PT Transito Adiman Jati, perangkat mereka bersih dari serangan spam. Roberto memastikan, tersangka mengakses videotron tersebut dengan meretas IP Address administrator.

"Oh bersih, jadi mereka hanya untuk memutar iklannya. Tetapi dari hasil forensik kami temukan ada yang masuk, IP adress yang dipergunakan oleh orang lain. Itu setelah kita melakukan penyelidikan di lapangan ternyata dilakukan oleh tersangka," paparnya.

"Ilegal akses itu langsung masuk ke komputer Transito, tidak ada spam. Spam itu hanya untuk dapatkan username dan password," tuturnya. 



(detik.com)

Friday, September 16, 2016

100-an ABG Jadi Korban Kejahatan Seksual Aa Gatot. Layak Disebut Predator?



alirantransparan.blogspot.co.id � Pengacara Elza Syarief mengatakan kurang lebih ada seratusan korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti selama periode tahun 2007 hingga 2015.

�Sangat  banyak, lebih dari seratus korban. Namun yang kami laporkan baru delapan orang, karena rata-rata korban belum siap,� ungkap Elza saat melapor ke Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Elsa juga mengatakan korban pelecehan Gatot Brajamustiberusia rentan umur 14 hingga 16 tahun atau biasa disebut anak baru gede (ABG).

�Korban yang kami laporkan semuanya perempuan dan berusia 14 hingga 16 tahun,� lanjut Elsa.
Maka dari itu, Elza juga menghimbau kepada korban maupun keluarga korban Gatot Brajamusti untuk ikut melapor dan dirinya menjamin identitas korban akan dirahasiakan.

�Menghimbau untuk korban atau keluarga untuk ikut melaporkan. Nantinya identitas korban tidak akan diketahui publik,� ungkapnya.(wartakota.com)