Latest News

Wednesday, October 26, 2016

Terjawab Sudah, Inilah Sosok PLT Gubernur Pengganti Ahok Selama Masa Cuti Kampanye

 
Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung



alirantransparan.blogspot.co.id - Teka-teki siapa sosok yang akan menggantikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat cuti kampanye Pilkada DKI 2017, telah terjawab.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, resmi menunjuk Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung sebagai Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) DKI menggantikan Ahok.

"Sekjen Yuswandi untuk (Plt Gubernur) DKI," kata Tjahjo dalam pesan elektronik, Rabu (26/10).

Tjahjo mengatakan sudah menandatangani surat penugasan Yuswandi.

"SK sudah saya tanda tangani. Rabu atau Kamis disahkan di Kemendagri," tutur Tjahjo.

Tjahjo mengatakan penunjukan Yuswandi sebagai Plt gubernur DKI sudah disampaikan kepada Presiden, Wapres, dan Menko Polhukam.

"Sudah kami sampaikan laporan tertulis kepada Bapak Presiden, Wapres dan Menko Polhukam. Berikut nama jabatan dan sebagai Plt Gubernur," paparnya.


Djarot: Jika Yuswandi Jadi Plt Gubernur DKI ya Bagus

Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung disebut menjadi kandidat terkuat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. 

Menanggapi kemungkinan Yuswandi menjadi Plt, wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak mau berkomentar banyak.

�Jika Pak Yuswandi menjadi Plt ya bagus,� ujarnya diangkat saat menghadiri ground breaking Pasar Bendungam Hilir, Tanah Abang, Jakata Pusat, Rabu (26/10/2016).

Ia berharap, siapapun Plt yang ditunjuk Kemendagri mampu meneruskan program-program kerja yang menjadi prioritas tidak terhambat. Saat ini, bersama Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan walikota Blitar ini tengah mengejar beberapa pekerjaan sebelum masuk masa cuti kampanye.

�Yang belum selesai, nanti kita titipkan kepada Plt. Yang bisa kita kebut, seperti ini, langsung kita yang melakukan,� imbuhnya.

Sebagai petahana, pasangan petahana diharuskan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye pilkada DKI Jakarta 2017.

Ahok dan Djarot diwajiblan cuti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (rmoljakarta & poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment