Latest News

Monday, October 31, 2016

Ternyata Bukan Baru Kali Ini Saja, Indonesia Sudah Impor Cangkul Sejak 2002



alirantransparan.blogspot.com - Pemerintah melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dikabarkan tengah mengambil kebijakan impor cangkul dari Tiongkok. Impor cangkul itu dikabarkan sudah mendapat ijin dari Kementerian Perdagangan. 

Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mengaku Indonesia masih melakukan impor cangkul. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan kebutuhan saat ini. 

�Secara prinsip, hampir semua barang kita ada ekspor dan impornya,� ungkap Deputi bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo kepada Okezone di Jakarta, Minggu (30/10/2016).

Menurutnya, salah satu barang impor yang juga dimiliki Indonesia adalah cangkul. Meski demikian, Sasmito tidak menyebut besarannya secara pasti. �Ini sesuai kebutuhan penduduk masing-masing negara. Termasuk cangkul,� jelas dia.

Berbagai tanggapan miring soal impor itupun mengemuka. Ketua MPR, Zulkifli Hasan mengaku heran dengan keputusan impor tersebut. Indonesia, menurutnya mempunyai segalanya untuk berdaulat dan mandiri.

�Kita ini harus berusaha keras untuk bisa mandiri, bayangkan mosok cangkul saja impor, daging impor, garam saja juga impor,� ujarnya usai menghadiri pelantikan pengurus DPW Perempuan Amanat Nasional di gedung Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Sabtu (29/10/2016) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menanggapi adanya impor cangkul tersebut. Ketua YLKI, Tulus Abadi mempertanyakan alasan impor cangkul yang dilakukan pemerintah yang kabarnya untuk menekan peredaran cangkul ilegal. Menurutnya itu bukan cara yang tepat dilakukan.

Tulus justru mempertanyakan komitmen pemerintah untuk memberdayakan industri kecil menengah (IKM).
Impor cangkul dari China, menurut Tulus, adalah upaya menyedihkan yang mestinya dihentikan. Menurutnya, hal itu dianggap tidak menghargai para produsen cangkul dalam negeri.

�(Impor) Itu tragis. Itu harus dihentikan. Kita bisa memproduksi cangkul kok. Itu pelecehan terhadap petani kita dan juga produksi dalam negeri,� ujarnya kepada merdeka.com di Dewan Pers, Jakarta, Minggu (30/10).

�Apa yang ilegal? Justru seharusnya pemerintah memberdayakan industri kecil untuk membuat cangkul,� tambahnya.

Dirinya menyebut jika pemerintah terlalu menggampangkan solusi permasalahan dengan impor. Padahal, kata Tulus, pemerintah sebenarnya bisa memberdayakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang kualitasnya tidak kalah jauh dibanding harus melakukan impor yang tidak banyak memberi penerimaan bagi dalam negeri.

�Semua daerah pedesaan bisa membuat cangkul. Persoalannya pemerintah menggampangkan lalu impor. Justru pemerintah tidak melihat pemberdayaan UKM,� tandasnya.

Impor cangkul sejak 2002

Kabar mengenai impor cangkul memang baru heboh akhir-akhir ini. Namun ternyata pemerintah RI sudah melakukannya sejak tahn 2002 silam, yakni di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. 

Sebagaimana diungkapkan Dirjen Industri Dagang Kecil dan Menengah Deperindag saat itu, Marwoto, Indonesia masih harus mengimpor cangkul sebanyak dua juta unit pertahun.

Hal tersebut Marwoto ungkapkan dalam Pameran dan Temu Bisnis Komponen Otomotif, di Jakarta, Rabu (27/3/2002), sebagaimana dilansir Tempo.co, Rabu, 27 Maret 2002 .

Saat itu, Marwoto mengungkapkan fakta tentang impor cangkul tersebut untuk menggambarkan bagaimana industri kecil di Indonesia yang bergerak dalam bidang industri kecil menengah memiliki ketergantungan pada industri perakitan otomotif. 

Ia mengatakan saat ini industri komponen tergantung pada pesanan industri perakitan. Mereka tidak mencoba memproduksi komponen dan langsung di jual ke pasar. 

Industri ini juga tidak melirik industri lain yang berkaitan seperti pertanian atau maritim. Akibatnya, katanya, Indonesia masih harus mengimpor cangkul.

Dan sejak itu Indonesia masih melakukan impor cangkul untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.(jurnalindonesia.id)

No comments:

Post a Comment