Latest News

Monday, October 24, 2016

FPI Ancam Akan Terus Demo Ahok, Kapolri dengan Tegas Akan Lakukan Ini



alirantransparan.blogspot.co.id - Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan tim penyidik kepolisian tidak perlu ditekan dengan pengerahan massa dalam menyelidiki Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan pencemaran agama.

"Silakan dikawal proses hukum itu, tanpa perlu melakukan tekanan-tekanan dengan pengerahan massa," kata Kapolri Tito Karnavian usai menghadiri rapat membahas keamanan Pilkada di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10).

Hal ini ditegaskan Kapolri menanggapi pemberitaan yang menyebut pernyataan pimpinan sejumlah ormas termasuk FPI  yang mengancam akan terus menggelar unjuk rasa selama proses penyelidikan terhadap Ahok.


 

Setelah menggelar unjuk rasa melibatkan beberapa ribu orang di Jakarta, aksi serupa dilakukan belakangan di sejumlah kota. 

Intinya, aksi ini menuntut polisi serius menyelidiki Gubernur DKI Jakarta.

Kapolri menegaskan, proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama, digelar sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Kita berharap agar masyarakat tidak terprovokasi, tidak mengerahkan kekuatan yang dapat berujung pada anarkis, yang tentunya akan merugikan kita semua, " kata Tito.
Bareskrim mulai periksa Ahok

Kapolri membenarkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (24/10), telah datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Ini sudah dilakukan proses hukum, dan sekarang masuk tahap penyelidikan, bahkan hari ini, saya mendapat laporan dari Kabareskrim, terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini," ungkap Kapolri.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan sudah melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama pada Kamis (06/10).

Sementara Sekretaris Jenderal DPP FPI, Habib Novel Chaidir Hasan, juga sudah melaporkan Ahok atas tuduhan menghina agama ke Bareskrim Polri.

Ahok dilaporkan berdasarkan Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kontroversi surat Al Maidah ini juga mencuat setelah kelompok yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta pada 27 September lalu karena gubernur petahana tersebut dianggap tidak bisa menafsirkan Al Maidah karena merupakan non-Muslim.

Sejumlah organisasi Islam di sejumlah daerah berdemonstrasi dalam beberapa pekan terakhir untuk menuntut agar Ahok dihukum karena dianggap menghina Islam.

Dan Ahok sendiri sudah menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, terkait pernyataannya soal surat Al Maidah dan menegaskan dia tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci.(bbcnews)


 

No comments:

Post a Comment