Latest News

Monday, November 7, 2016

Monang Dipenjara Karena Hina SBY, Ahmad Dhani pun Harus Dipenjara Atas Perbuatannya Lecehkan Jokowi




alirantransparan.blogspot.com -  Meski sekarang zaman keterbukaan, namun mencaci presiden masih haram hukumnya. Akibatnya, karena menghina Presiden SBY, Monang J Tambunan pun diganjar hukuman kurungan 6 bulan penjara.Monang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan dengan sengaja di depan umum.

Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso dalam putusannya menyatakan bahwa Monang secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghinaan kepada Presiden Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa Jumat 28 Januari 2005.


Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan bahwa perkataan Monang, "SBY anj***, SBY ba**," adalah benar-benar ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilihat dari ekspresi dan tujuan demo itu sendiri mengarah pada kekecewaan Monang dan kawan-kawan terhadap kinerja 100 hari Yudhoyono sebagai Presiden RI.

"Sejumlah alat bukti dan saksi-saksi juga telah memberatkan Monang," ujar Cicuk saat itu.

Lalu bagaimana dengan Ahmad Dhani yang juga melakukan hal yang sama persis...??
 
Perwakilan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, sekitar pukul 01.20 WIB, Senin, 7 November 2016. Dhani dilaporkan karena diduga melecehkan Jokowi sebagai kepala negara, dalam orasinya saat mengikuti unjuk rasa 4 November 2016. 

Saat keluar dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro, perwakilan kedua organisasi masyarakat itu menunjukkan surat Laporan Polisi (LP) bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum.


"Kami sudah serahkan bukti visual berupa video, selanjutnya polisi yang menangani," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha. 

Riano mengatakan, ucapan Dhani saat unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, itu bersifat individual. Menurutnya, Dhani melanggar hukum dengan melecehkan presiden. 


Bahkan hari ini, gabungan ormas di Jawa Timur juga melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur. 
 
Ormas di daerah yang akan melaporkan musisi ternama tersebut ke Polda Jatim meliputi DPC ProJo Kabupaten Mojokerto, DPC PROJO Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), serta sejumlah ormas lainnya.

Referensi artikel:

Dua Pendemo Ditangkap Karena Bakar Gambar Presiden SBY , sumber Tempo tahun 2008


Dua orang pendemo yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) ditangkap polisi karena dalam aksinya mereka membakar Selebaran-selebaran bergambar Presiden SBY dan Jusuf Kalla serta menggelar spanduk bernadakan permusuhan terhadap pemerintah. 

�Mereka masih diperiksa oleh anggota kami dengan mengamankan juga selebaran dan spanduk yang bernada menghujat pemerintah,� kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Besar kota Yogyakarta, Komisaris Polisi Pitoyo Agung Yuwono, di ruang kerjanya, Rabu (3/12). 

Pembakaran dilakukan dalam unjuk rasa menuntut presiden segera mencabut Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang upah minimum. 

Polisi mengatakan kedua tersangka melanggar pasal 154 KUHP tentang tindak pidana bagi perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah Indonesia. Terancam tujuh tahun penjara. 

Koordinator aksi Koalisi Rakyat Bersatu, Arif Brahman menyatakan selain protes terhadap peraturan menteri itu demonstrasi mereka juga menuntut nasionalisasi aset-aset negara yang sekarang ini banyak dikuasai oleh asing harus segera dilaksanakan.


Tidak ada laporan kapan penangkapan dan unjuk rasa itu terjadi. 


Ini yang membakar foto Presiden SBY saja ditangkap. jaman sekarang bakar foto Jokowi dibiarkan. 

Jika Monang dipenjara karena menghina SBY. Apakah adil, membiarkan Ahmad Dhani...??

Mengapa Ahmad Dhani tidak bisa? Fadli ZOn Cs pasti lepas tangan. Mengapa harus membantu. jenis penghinaannya sama. Kalau Monang dipenjara. Mengapa Ahmad Dhani tidak? Jadi bagaimana menurut anda?

(beritateratas.com)

No comments:

Post a Comment