Latest News

Tuesday, November 8, 2016

Ahmad Dhani Bisa Dikenai 2 Pasal Sekaligus Dengan Ancaman 6 Tahun Penjara




alirantransparan.blogspot.com - Relawan Presiden Jokowi pada akhirnya melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi pada waktu berorasi saat unjuk rasa kemarin.

Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina dan melecehkan Presiden.



Ketum LRJ, Riano Oscha menilai bahwa Dhani telah melanggar dua pasal sekaligus yang dikenakan olehnya.

"Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207dan 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," ujar Riani dikutip dari viva.co.id.

Untuk ancaman pidana atas pasal 207 KUHP merupakan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan utnuk yang pasal 160 KUHP berisikan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Riano turut membawa sejumlah barang bukti untuk bisa memenuhi kepentingan penyelidikan.

"Kami bawa alat bukti rekaman video saat Dhani melakukan orasi," terangnya.(viva.co.id)

No comments:

Post a Comment