Latest News

Saturday, November 12, 2016

Ini Penjelasan KPU DKI Jika Ahok Menjadi Tersangka




alirantransparan.blogspot.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus yang melilit dirinya yang diduga telah menistaan agama. Bagaimanakah aturan pemeriksaan calon gubernur di kepolisian dalam UU Pilkada sebenarnya?

"Aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apapun terhadap status pencalonannya," kata ketua KPU DKI Sumarno seperti dikutip dari detik.com.

Sumarno menyebutkan bahwa walaupun calon sedang diperiksa, tidak ada masalah yang akan timbul nantinya. Sebab status terperiksa itu, menurut Sumarno, beluma bisa dikatakan sebagai pihak yang bersalah.

"Dalam hukum itu kan ada istilah terperiksa, terdakwa, tersangka dan terpidana. Bahkan meski sudah jadi tersangka, tidak berpengaruh apapun terhadap statusnya (sebagai cagub)," ucap Sumarno.

"Yang diatur kalau dia terpidana, misalnya pidana penjara dihukum 5 tahun atau lebih, baru ada sanksi berupa pembatalan, kalau memang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau baru terperiksa belum tentu salah, tersangka saja belum tentu salah, harus ada pembuktian di pengadilan, hakim memvonis yang bersangkutan dan terbukti melakukan tindak pidana," lanjutnya.(detik.com)

No comments:

Post a Comment