Latest News

Thursday, November 10, 2016

RESMI! Antasari Azhar Bebas Bersyarat Tepat di Hari Pahlawan. Keluarga Sewa Angkot untuk Jemput dan Siapkan Tumpeng

Antasari Azhar bebas bersyarat, Kamis 10 November 2016


alirantransparan.blogspot.com - Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Keluarga dan kerabat dekatnya disebut menyewa mobil angkutan umum untuk menyambut terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu. Adapun Antasari dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang, pukul 10 WIB.

"Saking banyaknya, mereka menyewa angkot karena mobilnya enggak muat," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 9 November 2016. Setibanya di rumah, keluarga Antasari akan menggelar acara potong tumpeng sebagai tanda syukur. Ini acara permulaan sebelum perhelatan yang lebih besar digelar 26 November 2016.

Boyamin menuturkan, pembebasan Antasari terlihat semarak. Bersama para penghuni penjara lain, Antasari memotong kambing dan membakar satai. Kambing itu, menurut Boyamin, disumbangkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tangerang Komisaris Effendi. Para narapidana juga sudah mengadakan acara pengajian hingga pergelaran seni barongsai dan reog.

Pementasan berebana juga dipersiapkan untuk menyambut pembebasan Antasari. "Kemudian Antasari akan diarak pulang ke rumahnya di kawasan BSD yang jaraknya sekitar 3 kilometer," ujar Boyamin merujuk kawasan Bumi Serpong Damai di Tangerang Selatan.


Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke LP Tangerang.


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengikuti asimilasi di salah satu kantor notaris di Tangerang, Banten, 7 November 2016. Ini menjadi hari terakhir Antasari mengikuti asimilasi sebelum bebas pada 10 November mendatang.


Antasari Azhar Bebas, Ini yang Akan Dilakukan Ketua KPK   

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berencana menemui Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu bebas bersyarat hari ini, Kamis, 10 November 2016. "Kami akan tetap bersilaturahmi. Nanti saya dan beberapa pejabat struktural ingin menemui dia," ucap Agus di kantornya, Kamis, 10 November 2016.

Agus mengatakan lembaganya berencana mengundang Antasari ke KPK. "Bisa saja diundang karena kami ingin bersilaturahmi," ujarnya. Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.
Tapi upaya hukum Antasari itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
 
Sebelum dibebaskan, Antasari sempat mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, menjelaskan, grasi yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu untuk memulihkan hak sipil Antasari. "Sebab, sampai 2022, Pak Antasari bakal jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan, juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan," ujar Boyamin.

Antasari pun belum memiliki hak politik. Dia, misalnya, tidak bisa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau Jaksa Agung. �Saya mengajukan grasi dalam rangka memperjuangkan itu. Kalau nanti maksimal tiga bulan grasi dikabulkan, Pak Antasari menjadi manusia sebebas-bebasnya, tidak perlu absen sebulan sekali ke LP.�

Boyamin berpendapat, semestinya Presiden Joko Widodo mengampuni Antasari. Sebab, pada permohonan grasi sebelumnya, Jokowi sudah ingin mengabulkannya. Namun proses itu terkendala karena waktu itu pengajuan grasi dibatasi hanya boleh setahun setelah perkaranya inkracht. Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang memberi tenggat waktu pengajuan grasi.

Grasi yang diajukan Antasari adalah permintaan ampun. Tapi, ujar Boyamin, Antasari tetap tidak mengaku bersalah. Antasari sangat mengharapkan grasi itu dikabulkan karena hal itulah yang menunjukkan kebebasannya. "Perlu campur tangan Presiden. Ketua KPK saja bisa terzalimi, apalagi rakyat," tuturnya.

Menurut Boyamin, Jokowi pernah memberikan grasi kepada pemberontak Papua, demonstran di Kalimantan, dan seorang pembunuh di Riau. "Dari sisi itu, semestinya tidak ada alasan Pak Jokowi tidak memberikan grasi kepada Pak Antasari."(tempo.co)

No comments:

Post a Comment