Latest News

Thursday, October 6, 2016

Akhirnya Jessica 'Hanya' Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya, Dan Begini Reaksi Netizen



alirantransparan.blogspot.co.id - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ada beberapa alasan yang meyakinkan jaksa untuk menuntut Jessica penjara 20 tahun. Salah satunya adalah perbuatan Jessica yang tergolong sadis.

"Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dilakukan secara matang. Perbuatan terdakwa sangat keji karena tidak langsung membunuh korban tapi menyiksanya dulu hingga meninggal dunia," ujar jaksa Melanie Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).




Jaksa juga menganggap perbuatan Jessica meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Mirna. Sehingga menurut jaksa, Jesisca patut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucapnya.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kepada Jessica. Di penyidikan hingga persidangan Jessica selalu berbeblit belit bahkan cenderung membangun alibi untuk menghindari perbuatannya.

"Terdakwa bahkan mencoba membangun alibi untuk menghalangi proses hukumnya," ujarnya. 

Sebagian besar netizen menunjukkan rasa kaget karena tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan.

Rata-rata mengaku heran dengan dengan tuntutan tersebut lantaran biasanya dengan tudingan pasal pembunuhan berencana tuntutan hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.

"Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim....kl bgitu ntr kl ada kasus lg y bgni lg donk, payahhhh......" Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.

"JPU nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan saja.." Respon akun Tomas.

"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.

"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.

"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "

"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.

Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.
"Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim....kl bgitu ntr kl ada kasus lg y bgni lg donk, payahhhh......" Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.

"JPU nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan saja.." Respon akun Tomas.

"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.

"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.

"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "

"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.(detik.com & tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment