Latest News

Wednesday, September 21, 2016

Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu

 
Politikus Partai Gerindra Robert Siburian (49 tahun), anggota DPRD Kutai Kertanegara


alirantransparan.blogspot.co.id - Kasus penggunaan narkoba oleh politikus kembali terjadi. Kali ini giliran politikus Partai Gerindra Robert Siburian yang menjadi pelakunya.
Anggota DPRD Kutai Kertanegara itu ditangkap jajaran Polresta Samarinda di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Nakhoda, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Senin (19/9).

Robert merupakan anggota DPRD Kukar kedua yang ditangkap polisi kurun tiga tahun terakhir karena narkoba.

Pada 20 September 2013, Aji Dendy yang saat itu menjabat ketua Komisi III ditangkap di Tenggarong dengan barang bukti 0,5 gram sabu plus alat isap.

Politikus Partai Demokrat itu kemudian divonis satu tahun penjara.

Kini, Robert disangka kasus serupa dengan barang bukti 1,90 gram sabu plus alat isap. Robert menghadapi kasus itu bersama rekannya bernama Agustinus Karo-Karo (46).
Penangkapan bermula saat petugas berpakaian sipil dari Satresnarkoba Polresta Samarinda datang ke tempat hiburan itu pukul 17:00 Wita.

�Setelah kami dengar transaksi ternyata sudah selesai, makanya kami masuk,� kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro.

Awalnya, petugas tak mengetahui bahwa yang diamankan adalah oknum anggota DPRD Kukar.

Namun,  Robert malah mengaku kepada petugas bahwa dirinya adalah salah satu pejabat di Kukar. Dia mengaku anggota Komisi IV sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra.

Sabu-sabu yang diamankan petugas ditemukan dalam bungkus rokok berisi paket sabu dibalut tissue.

Saat diperiksa petugas, Robert dan Agustinus baru saja mengonsumsi narkoba menggunakan alat isap sabu-sabu (bong) yang ditemukan di samping meja televisi dalam ruang karaoke tersebut.

Sempat terjadi adu mulut antara Robert dengan petugas saat penggeledahan. Polisi yakin, yang bersangkutan masih memesan kristal haram itu.

�Penjualnya sendiri masih kami selidiki, karena yang transaksi adalah rekannya (Agustinus, Red.),� tegasnya.

Ia menjelaskan, kamar karaoke tempat oknum anggota dewan tersebut pesta narkoba sudah dipasang garis polisi. Polisi langsung membawa keduanya ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepada Kaltim Post, Agustinus mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu bersama Robert.

"Beli dua gram, harga Rp 3 juta," kata Agustinus.

Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat terkait kasus narkoba yang menjerat kader partai berlambang kepala garuda tersebut.

"Kami menghormati proses hukum dan apa yang kami dapatkan hari ini, termasuk salinan laporan polisi terkait penangkapan anggota DPRD Kutai Kartanegara dari fraksi Partai Gerindra akan kami sampaikan ke DPP," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara Rudiansyah dihubungi Antara dari Samarinda, Selasa.

Ia mengaku terkejut dengan penangkapan kader Partai Gerindra yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara berinisial RS (49) itu.

"Para pengurus dan kader sangat terkejut, sebab selama ini RS dikenal sangat baik. Kemungkinan beliau berbuat seperti itu karena masalah pribadi yang menimpanya setelah belum lama bercerai dengan istrinya. Tetapi, jalan yang dilakukannya tentu salah," kata Rudiansyah.

Terkait pendampingan hukum dan sanksi kepada RS, DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPD dan DPP.

"Kami akan konsultasikan dahulu untuk memohon arahan dari DPD dan DPP. Apapun kebijakan DPP, kami akan patuhi. Kami hanya menyampaikan fakta dan kondisi yang sebenarnya, kemudian yang memutuskan adalah Dewan Kehormatan Partai, hasilnya paling lama satu bulan baru bisa diketahui," jelas Rudiansyah.

"Tetapi secara organisasi, kami tentu akan melakukan pendekatan dan pembicaraan kepada RS karena yang bersangkutan tentu pernah juga berjasa pada partai sehingga tidak mungkin kami melepas begitu saja," ujarnya. (rahasiakan.com & kaltim.antaranews.com)

No comments:

Post a Comment