Latest News

Saturday, September 24, 2016

Buntut dari Isu Aniaya Wanita Cantik? Kombes Krishna Murti Dicopot dari Wakapolda




alirantransparan.blogspot.co.id - Mutasi kembali dilakukan Polri. Sejumlah posisi bergeser. Salah satunya jabatan Wakapolda Lampung yang dijabat Kombes Krishna Murti.

Dalam surat telegram Kapolri bernomor ST 2325/IX/2016 tertanggal Jumat (23/9/2016), Krishna ditarik ke Mabes Polri.

Krishna menempati posisi baru di Kabagkembangtas Divisi Hubungan Internasional Polri. Sedang jabatan Wakapolda Lampung diisi Kombes Bonifasius Tampoi.

Belum diketahui apakah penarikan ini terkait isu yang beredar soal isu perempuan dan video 'papa'.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Mabes Polri.

Belum genap dua bulan menjadi Wakapolda Lampung, Komisaris Besar Krishna Murti kembali dimutasi oleh Mabes Polri.

Mutasi ini tertuang dalam telegram Kapolri Nomor ST/2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016.
Dalam telegram dengan klasifikasi biasa yang ditandatangani Wakapolri Komisaris Jenderal Syafrudin ini, Krishna dimutasi menjadi Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Pengganti Krishna adalah Komisaris Besar Bonifasius Tampoi yang sebelumnya menjabat sebagai Seslem Sespim Polri Lemdikpol.

Sebelum menjabat sebagai Seslem, Boni adalah Wakapolda Lampung. Jabatan Boni sebagai Wakapolda Lampung digantikan Krishna Murti.

Tribun Lampung mencoba mengonfirmasi adanya telegram mutasi ini ke Krishna melalui percakapa whatsapp sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, Krisha menjawab belum tahu adanya telegram mutasi Kapolri tersebut.

Dia malah balik bertanya kepada Tribun Lampung mengenai telegram mutasi itu.

�Ada TR nya? Saya belum tahu. Kata siapa? Mana bisa ngomong kalau belum lihat TR,� ujarnya singkat.

Tribun Lampung kembali mencoba mengonfirmasi mutasi itu setelah mendapatkan foto TR, sekitar pukul 22.30 WIB ke Krishna.

Tribun Lampung menghubungi ponsel Krishna yang dalam keadaan aktif namun tidak diangkat.

(detik & tribunnews.com)


No comments:

Post a Comment