Latest News

Friday, September 23, 2016

Pengamat Politik: Biarlah Agus Berkarier di TNI Daripada Kalah, TNI: Agus Yudhoyono Harus Mundur Sebagai Tentara




alirantransparan.blogspot.co.id - Nama Mayor TNI Agus Harimurti Yudhoyono mendadak disebut-sebut menjadi kandidat kuat penantang Basuki T Purnama pada pilkada DKI Jakarta. Putra sulung Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono itu bahkan sudah dibahas dalam pertemuan elite empat partai di Cikeas, Bogor, Rabu (21/9) malam. 

Tapi, pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meragukan pencalonan Agus. �Kan bukan SBY yang ngomong langsung, tapi masih sebatas wacana yang belum jelas sumbernya," kata Emrus  pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing kepada JPNN (Jawa Pos Group), Kamis (22/9). 

Agus kini masih aktif sebagai TNI sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. Menurut Emrus, Agus yang punya peluang karier bagus di TNI. Jadi akan rugi jika maju di pilkada DKI lantaran juga belum tentu menang. 

Selain itu, Agus merupakan tentara dengan prestasi sangat bagus. Agus pernah belajar di Amerika Serikat, kemudian bergabung dalam pasukan perdamaian dunia. "Dia tentara muda yang hebat," kata Emrus. 

Karenanya Emrus menyayangkan jika tentara sehebat Agus harus ditarik-tarik ke dalam dunia politik. Alasannya, kurang bijak jika orang hebat di militer apalagi masih berusia muda dan karirnya panjang ditarik ke politik. 

"Kalau TNI yang masih aktif apalagi masih muda, saya sarankan jangan diganggu," kata dia. "Kalau yang sudah pensiun, mungkin boleh," tambahnya. 

Karenanya Emrus justru menyarankan Agus tetap bertahan di TNI. Sebab, bisa saja ke depan suami Annisa Pohan itu menjadi Panglima TNI. 

"Menurut saya biarkan saja dia menjadi Panglima TNI beberapa tahun ke depan nantinya. Saya sarankan urungkan niat untuk menarik-nariknya ke politik," kata direktur EmrusCorner itu.

TNI: Agus Harimurti Yudhoyono Harus Mundur Sebagai Tentara


Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaeman mengatakan, ada ketentuan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu ketentuan dalam UU itu mengatur masa dinas anggota TNI. 

�UU itu mengatur masa dinas TNI. Kalau prajurit, minimal sepuluh tahun berdinas, mereka mengundurkan diri atau pensiun, boleh-boleh saja,� katanya kepada JPNN.Com, Jumat (23/9). 

Tatang juga menjelaskan ketentuan lain. Yakni aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari anggota TNI/Polri. 

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Agustus 2016 juga telah menerbitkan surat edaran. �Intinya setiap prajurit yang ikut dalam pilkada, harus mengajukan surat permohonan secara hierarkis. 

�Contohnya, jika yang bersangkutan berada di tingkat batalyon, maka mengajukan permohonan ke tingkat brigade,� paparnya. 

Tatang menegaskan, anggota TNI yang mencalonkan diri di pilkada harus sudah berhenti dari militer pada saat ditetapkan sebagai calon kada oleh KPU.  

�Jika nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, ya harus mengundurkan diri. Jadi sebenarnya permohonan ikut pilkada sekaligus permohonan mengundurkan diri,� tegasnya. 

Tatang menambahkan, ketika Agus sudah mengikuti tahapan kampanye berarti sudah tidak boleh lagi menjadi anggota TNI. �Jadi jelas di situ netralitanya. Karena sejak masa kampanye sampai masa pencoblosan, tidak ada lagi atribut TNI,� tegasnya.(jpnn.com)

baca juga: - Menolak Lupa! SBY Pernah Bilang TNI Jangan Bercita-cita Jadi Gubernur tapi Anaknya Kok Diusung Jadi Cagub? 

 


No comments:

Post a Comment