Monday, October 3, 2016

KPK Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Sandiaga Uno dalam Panama Papers




alirantransparan.blogspot.co.id - Pasangan bakal calon atau calon gubernur - wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus ditindaklanjuti dengan langkah verifikasi dan klarifikasi.

Selain itu, harus diumumkan ke media masa, guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, kepada SP, Senin (3/10) pagi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus,

Ia menegaskan, untuk pasangan bakan calon atau calon gubernur, bupati atau wali kota yang namanya tercatat dalam Panama Papers, KPK tidak boleh hanya memverifikasi dan klarifikasi, akan tetapi KPK harus meningkatkan tahap pemeriksaannya ke tahap penyelidikan.

Hal itu penting untuk mengetahui motif dasar menyimpan uang dan harta secara rahasia di Panama dan apakah penyimpanan uang dan harta lainnya di Panama itu dilakukan secara legal dan apakah merugikan keuangan negara.

Dari beberapa nama pasangan bakan calon atau calon kepala daerah yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK hingga saat ini, memang baru Sandiaga Uno, bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta yang namanya tercatat dalam daftar pengusaha asal Indonesia yang menyimpan uang dan harta lainnya di Panama.

Karena itu dalam rangka menciptakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka KPK wajib melakukan tindakan khusus yaitu penyelidikan terhadap Sandiaga Uno terkait dengan namanya ditemukan tercatat dalam dokumen Panama Papers.

Karena itu KPK harus memverifikasi secara khusus Sandiaga Uno, untuk mengetahui secara pasti apakah penyimpanan uang di Panama itu secara legal atau melanggar hukum dan jika melanggar hukum apakah negara dirugikan atau tidak.

Ia menegaskan, KPK harus memperioritaskan sekaligus mendahulukan untuk memverifikasi LHKPN atas nama Sandiaga Uno, termasuk menyelidiki motif dasar apa sehingga harus menyimpan uang di Panama dalam Dokumen Panama yang bersifat rahasia, dan sampai dimana nasionalisme seorang Sandiaga Uno terkait dengan tindakannya menyimpan uang di Panama.

Menurut Petrus, KPK tidak boleh menerima LHKPN para calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota - wakil wali kota lantas didiamkan dan dimasukan dalam arsip KPK tanpa memverifikasi dan menyelidiki asal usul harta kekayaan pasangan calon, apakah jumlah kekayaan yang dimiliki itu setara dengan penghasilan yang sah dari pasangan calon atau sebaliknya.

Oleh karena itu LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon ke KPK, tidak boleh selesai hanya dengan memberikan tanda terima sekedar memenuhi syarat pencalonan dan syarat pasangan calon, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah vefifikasi dan penyelidikan dan itulah yang disebut sebagai pintu awal terjadinya proses pembuktian terbalik, karena pada tahap verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPK terhadap LHKPN pasangan calon, maka di situlah pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus menjelaskan asal usul seluruh hartanya, baik yang atas namanya sendiri, atas nama harta istrinya maupun harta yang tercatat atas nama anak-anaknya.

Tujuannya, kata Petrus, adalah untuk mengukur apakah kekayaan yang diperoleh oleh pasangan calon bersumber dari penghasilan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan, apakah masih ada harta-harta yang disembunyikan hingga ke Panama dan belum dimasukan di dalam LHKPN.

Jika di dalam verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan KPK ternyata harta kekayaan yang dimiliki para calon, jumlahnya tidak balance dengan penghasilan resmi yang diperoleh pasangan calon dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka pasangan calon ybs. patut diduga memiliki sumber penghasilan lain secara ilegal dan tidak melaporkan dalam LHKPN.

Menurut Petrus, pada posisi inilah seorang calon bisa didiskualifikasi pencalonannya oleh KPU, dan calon yang yang bersangkutan dipersilahkan menghadapi proses hukum di KPK untuk mempertanggungjawabkan LHKPN yang jumlahnya melampaui penghasilan resmi dan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya.(beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment