Latest News

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, October 7, 2016

Terkait Video Ahok, KOTAK ADJA (Komunitas Advokat AHOK DJAROT) Laporkan Akun SBY ke Polda Metro Jaya




alirantransparan.blogspot.co.id - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) secara resmi hari ini jumat tgl 7 September melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke poldametro pukul 17. OO Wib. sebagaimana diketahui yg bersangkutan adalah penyebar potongan video pernyataan ahok sehingga belakangan menimbulkan polemik dimasyarakat dgn dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara. 

Masalah ini harus didorong ke arah ranah hukum sehingga polemik tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas. Selain itu kami melihat adanya pengunggahan video viral difacebook tidak utuh dan sepotong2 sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman, ini jelas sebagai upaya propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian. 

Kotak melihat adanya niat jahat 'mens rea' dr SBY krn nyata2 telah memotong video ahok yg belakangan telah menyulut keresahan terkait statemen Surat Almaidah ayat 51. Dgn melaporkan ini harapan kami polisi bisa mendalami apakah ada niat jahat dari pelaku.

Tidak hanya itu hasil temuan kami ternyata akun SBY ini jg menyebarkan Form Registrasi salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI, artinya yg bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon, sehingga pengunggahan video ini merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan ahok djarot.

Dengan demikian kami mengharapkan Warga DKI khusus umat islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat berjalan dgn aman dan lancar.
Demikian kami sampaikan.

Ketua KOTAK ADJA 

Muannas Alaidid, SH



Sekretaris

Andi Windo Wahidin, SH. MH.


FYI : Buni Yani itu salah satu timses anies & agus (fb Harry halim)

Thursday, October 6, 2016

KAPOK...!! Sebuah Akun Facebook Dilaporkan PDIP ke Polisi Atas Tuduhan Terima Mahar Rp 10 Trilyun dari Ahok

 
Trimedya Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya


alirantransparan.blogspot.co.id - Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengadukan sebuah akun Facebook ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat menyusul tuduhan bahwa PDIP menerima mahar Rp 10 triliun dari Basuki T Purnama (Ahok) terkait pencalonan gubernur DKI,
yang ditulis akun Facebook tersebut.

"Tadi kita sudah ketemu Kapolda pak M Iriawan didampingi Dirkrimsus, Dirintel dan Dirkrimum. Kita melaporkam terkait pemberitaan tanggal 24 September 2016 di online 'Suara Nasional' yang isi beritanya dengan judul 'Wow Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP 10 Triliun'," jelas Trimedya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Menurut Trimedya, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan fitnah belaka. Sehingga, timnya memutuskan untuk
melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Karena ini kami menganggap fitnah, mencemarkan nama baik partai, kita rapat DPP pada hari Kamis lalu memutuskan supaya
orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Trimedya melanjutkan, pihaknya telah mengetahui siapa pemilik akun Facebook tersebut. Ia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelakunya.

"Dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dari kita. Kita berkeyakinan dan kita sudah kaji bahwa ini melanggar UU ITE dan kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat memprosesnya supaya sama seperti kasus Obor Rakyat," terang dia.

Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti aparat polisi, apalagi di tengah Pilkada DKI ini suhu politik semakin memanas.

"Supaya orang yang menyebarkan fitnah itu cepat diproses ke hukum apalagi kita khawatir upaya ini kita ketahui Pilkada DKI
sudah semakin panas," ungkapnya.

Ia menambahkan, timnya telah mendapat perintah langsung dari Ketua Umum dan Sekjen PDIP untuk melaporkan kasus ini ke
polisi. Ia juga berharap, dengan dilaporkannya ke polisi, akan menguak motif sebenarnya.

"Karena di dalam PDIP semua calon-calon yang direkomendasikan tidak ada meminta uang bahkan ada beberapa daerah yang
elektabilitas calonnya kuat, DPP partai memberikan bantuan secara gotong-royong kepada mereka. Apalagi dalam berita ini
kan angkanya fantastis Rp 10 triliun," paparnya.

"Kita berkeyakinan Polda Metro cukup canggih cybernya, mungkin bisa mengejar pelaku dan motifnya. Termasuk kalau kita
lihat judulnya 'wow ada menteri yang bocorkan mahar' itu siapa yang disampaikan orang bernama Hanibal itu," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya melampirkan bukti-bukti
terkait pelaporan tersebut.

"Ada berita online dan capture-capturenya Hanibal Wijayanta," ujar Sirra.

Sirra berharap, dengan ditangkapnya pelaku akan menguak siapa menteri yang membocorkan soal mahar tersebut.

"Di beritanya ini sumber dari seorang menteri maka biarlah ini terkuak dari menteri siapa. Kalaupun ini ada sumber, kan kode etik urnalistik harus mengkroscek baik ke Ahok maupun ke partai apa betul ada mahar. Bagi kami tidak ada tradisi politik ada mahar bahkan kami bergotong royong," tambah Sirra.

Atas hal itu, Trimedya yang diwakili oleh Sirra melaporkan pemilik akun Facebook dalam laporan resmi bernomor LP/4841/X/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hanibal Wijayanta hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan telepon dari detikcom. Pesan pendek yang dikirimkan pun belum dibalas.(detik.com)

Polistisi Gerindra Ini Sudah Dipenjara Masih Jadi Otak Penyelundupan Tahu Isi Sabu ke Sel Tahanan

 
Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra yang ditahan di Polresta Samarinda


alirantransparan.blogspot.co.id - Masih ingat Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kukar dari Partai Gerindra yang ditahan di Polresta Samarinda, karena kedapatan membawa sabu di tempat hiburan?

Robert Siburian (49), oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara seakan tidak kapok berurusan dengan hukum.

Wakil rakyat yang tersandung kasus narkoba ini kembali berbuat ulah menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan.

Kini dia harus kembali berurusan dengan hukum. Robert malah buat ulah lagi.

Kali ini ulahnya tergolong cukup nekat. Kendati berada di dalam tahanan Polresta Samarinda, Robert nekat menyelundupkan narkoba ke dalam tahanan.

Lebih parahnya lagi, dalam kasus tersebut, sejumlah orang ikut terlibat, mulai tahanan Polres, kurir hingga tahanan dari Lapas Narkotika Klas III A Bayur.

Jauh sebelum kasus ini terjadi, Robert pernah berurusan dengan kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Belum lama ini, ia tertangkap petugas kepolisian bersama rekannya saat sedang karaoke dengan dua teman wanitanya plus sedang pesta sabu di salah satu room tempat karaoke, di Jl Nakhoda, Samarinda.

Saat itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat isap sabu.

Mungkin Robert sudah tidak kuat menahan untuk tidak mengonsumsi sabu.

Seakan menjadi bos di dalam tahanan Polres, Robert pun meminta sejumlah tahanan membelikan sabu.

Total yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu ke tahanan Polres Samarinda sebanyak 8 orang, termasuk Robert.

Teknik memesan sabu cukup rumit dan terstruktur. Masing-masing orang yang terlibat memiliki peran.

"Jadi terdapat delapan orang yang terlibat dalam kasus ini. Dan otak dari pemesanan sabu ini yakni oknum anggota dewan, dia yang membayar sabunya. Rencananya memang untuk digunakan ramai-ramai di tahanan," tutur Kanit Opsnal Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edy Susanto, Rabu (5/10/2016)


Singkat cerita dari terungkapnya kasus tersebut, sekitar pukul 17.30 Wita, Selasa (4/10/2016), petugas penjagaan menerima kiriman makanan dari seorang pengantar atas nama Masrura (35), istri dari tahanan kasus narkotika atas nama Magfiransyah (40).

Kiriman makanan tersebut berupa tahu isi. Setelah diperiksa ternyata isinya dua paket sabu seberat 5,22 gram.

Mengetahui hal itu, petugas penjagaan di depan tahanan Polres mengamankan si pengantar makanan.
Aparat pun mengamankan kembali sejumlah tahanan, mulai Agusman (34) yang berperan sebagai pemesan sabu, Abdul Rahman (29) perantara menghubungkan ke narapidana di Lapas Narkotika Bayur.

Sedangkan yang menerima tahu isi berisi sabu yakni Achmad Fauzi (22), Ari Perdana (26) yang memiliki ponsel di tahanan Polres.

Selanjutnya, Magfiransyah (40), suami dari kurir, Robert Siburian (49) otak dari pemesanan sabu itu. Terakhir yang diamankan Betet (32), narapidana Lapas Narkotika, yang berperan mengatur pengiriman tahu isi sabu.

"Cukup tersistematis proses penyelundupan narkoba yang dimasukkan dalam tahu isi tersebut, masing-masing memiliki peran. Saat ini kurir juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami juga sempat mengamankan tukang ojek si kurir, namun kami bebaskan karena dia memang tidak terbukti terlibat," urai Edy. (tribunnews.com)

Akhirnya Jessica 'Hanya' Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya, Dan Begini Reaksi Netizen



alirantransparan.blogspot.co.id - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ada beberapa alasan yang meyakinkan jaksa untuk menuntut Jessica penjara 20 tahun. Salah satunya adalah perbuatan Jessica yang tergolong sadis.

"Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dilakukan secara matang. Perbuatan terdakwa sangat keji karena tidak langsung membunuh korban tapi menyiksanya dulu hingga meninggal dunia," ujar jaksa Melanie Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).




Jaksa juga menganggap perbuatan Jessica meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Mirna. Sehingga menurut jaksa, Jesisca patut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucapnya.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kepada Jessica. Di penyidikan hingga persidangan Jessica selalu berbeblit belit bahkan cenderung membangun alibi untuk menghindari perbuatannya.

"Terdakwa bahkan mencoba membangun alibi untuk menghalangi proses hukumnya," ujarnya. 

Sebagian besar netizen menunjukkan rasa kaget karena tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan.

Rata-rata mengaku heran dengan dengan tuntutan tersebut lantaran biasanya dengan tudingan pasal pembunuhan berencana tuntutan hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.

"Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim....kl bgitu ntr kl ada kasus lg y bgni lg donk, payahhhh......" Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.

"JPU nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan saja.." Respon akun Tomas.

"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.

"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.

"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "

"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.

Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.
"Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim....kl bgitu ntr kl ada kasus lg y bgni lg donk, payahhhh......" Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.

"JPU nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan saja.." Respon akun Tomas.

"Wah wah gak adil nih JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!" Tulis akun Yanira Vhendy.

"Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti...yg tdk valid." Imbuh akun Sapin.

"Katanya terdakwa melakukan pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "

"Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?" Pendapat akun Agatossi Saboten.(detik.com & tribunnews.com)

Tuesday, October 4, 2016

FANTASTIS!! Pengakuan Istri Sanusi Selain Punya Mobil Mewah, Sanusi Punya Ribuan Kios di Lantai 3 Thamrin City




alirantransparan.blogspot.co.id � Evelien istri terdakwa kasus suap raperda reklamasi dan pencucian uang Mohamad Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/10/2016).

Wanita berkerudung ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan.

Kepada Jaksa KPK Ronald Worotikan, Evelien mengaku menikah dengan Sanusi sejak 2006. Sementara perkenalan dengan politikus Partai Gerindra itu satu tahun sebelumnya di Pusat Perbelanjaan Thamrin City.



Sebelum menikah Evelien mengatakan, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI ini hobi mengendarai mobil mewah. Bahkan hingga saat ini, Sanusi memiliki aset ribuan kios di lantai tiga pusat perbelanjaan Thamrin City.

"Hampir satu lantai, toko di lantai 3 Thamrin City punya suami saya," kata Evelien.
Namun dirinya tidak tahu pasti asal-usul harta Sanusi.

Bahkan saat dirinya diajak mengunjungi sebuah pameran mobil, Evelien langsung dihadiahkan sebuah mobil mewah dengan merek Audi.

Mobil Audi seharga Rp 500 juta dibeli pada tahun 2013.

Saat itu Sanusi mengajak Evelien serta anaknya untuk mengunjungi sebuah pameran mobil.

"Tepatnya saya lupa (kapan), tapi every weekend saya sama suami sama anak selalu pergi, jalan. Kebetulan ada satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan itu ada pameran mobil Audi. Tahun 2013 bulannya saya lupa. Harganya sekitar Rp 500 juta lebih," ujar Evelien.

"Waktu itu langsung transaksinya di pameran tersebut. Tanda jadinya gitu. Saya hanya tanda tangan saja. Sekarang sudah lunas. Suami ngajak istrinya ke pameran mobil pasti dia ada rezeki lebih," jelasnya.

Sementara itu mengenai pembelian mobil Jaguar, Evelien mengaku tak tahu menahu. Ia hanya ditunjukkan sebuah foto mobil Jaguar sampai akhirnya mobil tersebut sudah ada di rumah.

"Kalau masalah mobil Jaguar saya tidak tahu. Hanya bilang mobil Jaguar bagus juga ya. Saya bilang pas dikasih lihat fotonya, emang bagus jadi saya bilang bagus. Masalah niat beli atau tidak, saya tidak ada catatan. Tahu-tahu mobil itu sudah ada," katanya.

Dirinya memang melarang Sanusi membeli mobil baru kecuali yang ada dijual terlebih dahulu.
"Selama nikah sama saya aturannya seperti itu," kata Evelien.

Diberitakan, JPU KPK mendakwa Sanusi dalam dua dakwaan.

Pada dakwaan pertama, adik dari wakil ketua DPRD DKI M Taufik itu disangka menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap diberikan melalui Personal Assitant PT APL, Trinanda Prihantoro. Tujuannya, agar Sanusi selaku anggota dewan sekaligus badan legislasi daerah (balegda) mengakomodir pasal-pasal yang diinginkan Ariesman dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Raperda tersebut merupakan payung hukum pembangunan reklamasi yang salah satunya dikerjakan anak usaha APL, PT Muara Wisesa Samudera.

Selain itu, JPU juga mendakwa Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 45,2 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan Sanusi sejak 2012 hingga 2015.(tribunnews.com)

Monday, October 3, 2016

KPK Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Sandiaga Uno dalam Panama Papers




alirantransparan.blogspot.co.id - Pasangan bakal calon atau calon gubernur - wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus ditindaklanjuti dengan langkah verifikasi dan klarifikasi.

Selain itu, harus diumumkan ke media masa, guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, kepada SP, Senin (3/10) pagi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus,

Ia menegaskan, untuk pasangan bakan calon atau calon gubernur, bupati atau wali kota yang namanya tercatat dalam Panama Papers, KPK tidak boleh hanya memverifikasi dan klarifikasi, akan tetapi KPK harus meningkatkan tahap pemeriksaannya ke tahap penyelidikan.

Hal itu penting untuk mengetahui motif dasar menyimpan uang dan harta secara rahasia di Panama dan apakah penyimpanan uang dan harta lainnya di Panama itu dilakukan secara legal dan apakah merugikan keuangan negara.

Dari beberapa nama pasangan bakan calon atau calon kepala daerah yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK hingga saat ini, memang baru Sandiaga Uno, bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta yang namanya tercatat dalam daftar pengusaha asal Indonesia yang menyimpan uang dan harta lainnya di Panama.

Karena itu dalam rangka menciptakan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, maka KPK wajib melakukan tindakan khusus yaitu penyelidikan terhadap Sandiaga Uno terkait dengan namanya ditemukan tercatat dalam dokumen Panama Papers.

Karena itu KPK harus memverifikasi secara khusus Sandiaga Uno, untuk mengetahui secara pasti apakah penyimpanan uang di Panama itu secara legal atau melanggar hukum dan jika melanggar hukum apakah negara dirugikan atau tidak.

Ia menegaskan, KPK harus memperioritaskan sekaligus mendahulukan untuk memverifikasi LHKPN atas nama Sandiaga Uno, termasuk menyelidiki motif dasar apa sehingga harus menyimpan uang di Panama dalam Dokumen Panama yang bersifat rahasia, dan sampai dimana nasionalisme seorang Sandiaga Uno terkait dengan tindakannya menyimpan uang di Panama.

Menurut Petrus, KPK tidak boleh menerima LHKPN para calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota - wakil wali kota lantas didiamkan dan dimasukan dalam arsip KPK tanpa memverifikasi dan menyelidiki asal usul harta kekayaan pasangan calon, apakah jumlah kekayaan yang dimiliki itu setara dengan penghasilan yang sah dari pasangan calon atau sebaliknya.

Oleh karena itu LHKPN yang diserahkan oleh pasangan calon ke KPK, tidak boleh selesai hanya dengan memberikan tanda terima sekedar memenuhi syarat pencalonan dan syarat pasangan calon, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah vefifikasi dan penyelidikan dan itulah yang disebut sebagai pintu awal terjadinya proses pembuktian terbalik, karena pada tahap verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPK terhadap LHKPN pasangan calon, maka di situlah pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus menjelaskan asal usul seluruh hartanya, baik yang atas namanya sendiri, atas nama harta istrinya maupun harta yang tercatat atas nama anak-anaknya.

Tujuannya, kata Petrus, adalah untuk mengukur apakah kekayaan yang diperoleh oleh pasangan calon bersumber dari penghasilan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan, apakah masih ada harta-harta yang disembunyikan hingga ke Panama dan belum dimasukan di dalam LHKPN.

Jika di dalam verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan KPK ternyata harta kekayaan yang dimiliki para calon, jumlahnya tidak balance dengan penghasilan resmi yang diperoleh pasangan calon dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka pasangan calon ybs. patut diduga memiliki sumber penghasilan lain secara ilegal dan tidak melaporkan dalam LHKPN.

Menurut Petrus, pada posisi inilah seorang calon bisa didiskualifikasi pencalonannya oleh KPU, dan calon yang yang bersangkutan dipersilahkan menghadapi proses hukum di KPK untuk mempertanggungjawabkan LHKPN yang jumlahnya melampaui penghasilan resmi dan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya.(beritasatu.com)