Latest News

Friday, November 18, 2016

Kirim Pesan sambil Pamer Payudara, Siswi Ini: Butuh Duit Guwe Gugur Nih Bayi


Seorang pelajar pamerkan foto toples dirinya diunggah ke media sosial menjadi viral di dunia maya. Kontan saja foto itu membuat heboh sekolah dan warga yang mengenalinya.
Foto itu diunggah karena alasan sakit hati perempuan yang diduga merupakan siswi SMKN 


Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur kepada pasangannya yang tidak mau bertanggungjawab atas bayi yang dikandungnya.
Yang membuat miris hati orangtua, foto telanjang dada itu disertai tulisan di antaranya "butuh duit guwe gugurne bayi".
Foto semi telanjang itu beredar sepekan terakhir di grup Facebook SMKN 1, Gerih, Kabupaten Ngawi.
Informasi pada akun siswi itu, dia masih kelas satu di SMKN 1 Gerih. Inisialnya SPT.
Ulah nekad siswi kelas satu itu akibat pacarnya yang tidak bertanggungjawab.
SPT pun mengunggah foto seronoknya itu dengan cara menarik kaos warna merah yang dipakainya ke atas sehingga ada bagian tubuhnya yang terlihat.SPT mengunggah lima pose fotonya di Facebook.
Hampir seluruhnya terlihat bagian terlarang yang berada di dada itu.
Tidak hanya masyarakat yang resah dengan beredarnya foto semi bugil itu, tapi juga kaum hawa, khususnya siswi di SMKN 1 Gerih.
SPT menuliskan dalam bahasa Jawa kasar bahwa intinya butuh duit dan memaki-maki pacarnya yang telah membuahi dan dianggapnya tidak mau bertanggungjawab.
Siswi itu juga menulis tidak takut lagi kalau dipecat dari SMKN 1 Gerih.
Umumnya, pelajar di Ngawi mendapat foto SPT dengan pakaian terbuka di bagian atas itu dari teman di grup Facebook.
Hampir seluruhnya anggota grup yang berjumlah 40 orang itu menyimpan foto SPT yang semi telanjang itu di smartphonenya.
Pihak SMKN 1 Gerih menolak ketika akan dikonfirmasi perihal muridnya itu.
Bahkan sejumlah wartawan yang datang diusir Satpam sekolah.
Ichan Bobi Pamungkas, seorang siswa SMKN 1 Gerih mengaku sempat lihat foto-foto porno SPT itu.
"Menggunakan sosial media yang positif, masak pakai sosmed untuk cari uang menggugurkan janinnya. Saya prihatin melihat gambar ini. Karena semakin hari, teman-teman saya semakin seperti kehilangan moralnya," kata Ichan Bobi Pamungkas.
Buru Pelaku
Wakil Kepala Polres Ngawi, Kompol Suhono, menyatakan akan menindaklanjuti masalah ini.
Polisi akan memburu siapa pengunggah foto setengah bugil di akun itu. Kalau perlu, kami amankan ya kami amankan, kami panggil orangtuanya, dan apa yang dilakukan anaknya itu melanggar pidana," kata Kompol Suhono, Rabu 
Selain itu, Polisi juga akan melakukan razia ke sekolah dan tempat umum.
Apalagi saat ini kondisi pelajar di Kabupaten Ngawicukup memprihatinkan.
"Sesuai data, kurun waktu setahun ini, sebanyak 200 pelajar putri hamil di luar nikah," katanya seraya mengatakan, polisi akan lebih gencar sosialisasi penggunaan media sosial ke kalangan pelajar.



                      http://tribunbinjai.blogspot.co.id/

Beri dukungan, Front Betawi Bersatu minta Ahok tidak takut


Ormas Front Betawi Bersatu menyambangi Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11). Kedatangan mereka untuk bertemu langsung dengan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.


Organisasi masyarakat ini mengaku memiliki jutaan anggota dan siap memenangkan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Mereka juga meminta Ahok tidak takut menghadapi berbagai upaya yang akan menjegalnya.

"Kami punya masa 3 juta. Siap memenangkan Pak Ahok. Ada 1 juta KTP DKI. Jangan takut. Pokoknya kami siap memenangkan Ahok, siap mengawal," kata Presiden FBB Amirullah, Jumat (18/11).

Pria berusia 58 tahun ini mengungkapkan dukungannya ini bukan tanpa sebab. Dalam pandangannya, Ahok telah banyak melakukan perubahan selama memimpin DKI Jakarta. Sehingga sudah cukup alasan baginya untuk mendukung mantan politisi Gerindra ini.

"Anggota kami sangat banyak, belum anak istri. Kami semua siap mendukung Ahok biar jadi gubernur lagi," tutupnya.



                     http://tribunbinjai.blogspot.co.id/

WOOW Wanita ini Berhubungan intim Setiap Hari Selama Setahun,Ini Yang Terjadi Dan Lihatlah Kondisinya Sekarang Sangat Mengejutkan !


Britanny Gibbons, seorang wanita asal Inggris mengungkapkan fakta mengejutkan kehidupan s3ksu4lnya. Pada situs berita The Sun, Britanny mengaku gila s3kz. Ia bahkan bercinta dengan suaminya setiap hari selama setahunIbu tiga anak ini tidak punyai masalah kesehatan apapun dengan aktivitas itu.


Meski sekian, Brittanny menyadari aktivitas itu sangat beresiko.
Ia bahkan sempat memutuskan untuk tak pernah tampil t3Ianj4ng lagi, termasuk waktu b3rcint4 dengan suaminya sendiri.
" Tidak lama setelah anak ketiga saya lahir, saya memutuskan untuk tidak membiarkan diriku t3Ianj4ng, " tuturnya.
Apkah ini berhasil? Jawabnya tak.
Brittanny akhirnya mengalah, serta iapun memilih untuk melakukan p3rcinta4n setiap hari dengan suaminya.
Setelah semua ini dijalani, Brittanny ternyata menemukan keuntungan dari p3rcinta4n itu.
Dia mengatakan hubungan s3ksu4l semula jadi tugasnya sebagai seorang istri.
Tapi, saat jalan anggapan itu berubah.
Dia sangat menemukan banyak keuntungan dari jalinan s3kz itu, termasuk untuk kehidupan rumah tangganya.
" Dengan berhubungan s3kz teratur dengan suami, saya tak pernah bikin p3rkawin4n bercerai.
Saya serta suami juga kebal dengan pers3lingkuh4n atau kecemasan,
Selain itu, saya terasa cukup yakin diri kalau keluarga saya bakal bertahan hidup, serta masalah itu tak terjadi, " kata Brittany.
Menurut Britanny, th. ini adalah th. ketiganya b3rcint4 dengan suaminya setiap hari selama setahun. (the sun)


                     http://tribunbinjai.blogspot.co.id/

Thursday, November 17, 2016

Sebut Status Tersangka Ahok Hanya Sandiwara, Ahmad Dhani Beberkan Dua Skenario


Musisi sekaligus Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menilai penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka merupakan bagian dari skenario.
Dalam video wawancara yang dilakukan wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda, Rabu (16/11/2016) terlihat suami Mulan Jameela ini menyampaikan pendapatnya.
Dhani menilai itu adalah skenario kedua.


Sedangkan skenario pertama adalah Ahok direncanakan bebas.
"Saya rasa sih itu bagian dari sandiwara, skenario dua ya. Yang skenario satu kan kalau menurut saya sih skenarionya sebenarnya, plan A nya sebenernya Ahok itu bebas sebenernya," ucap Dhani.
Untuk menguatkan pendapatnya, Dhani menyebut faktor penyebab muasal dugaan tersebut, salah satunya tak hadirnya saksi ahli.
"Menurut saya ya. Dugaan saya plan A-nya itu Ahok bebas. Tapi karena saksi ahli dari Mesir tidak dapat dihadirkan, saksi ahli satunya meninggal dunia sehingga kelengkapan untuk bebas itu nggak bisa. Akhirnya menjadi plan B, tersangka," paparnya.
Meski Ahok ditetapkan sebagai tersangka, ia ragu pemerintah akan berani memenjarakan Ahok.
"Tapi menjadi tersangka ini bukan berarti Ahok akan masuk penjara ya, itu saya masih meragukan itu. Saya masih meragukan pemerintah berani memenjarakan ahok," kata Dhani.
Tersangka
Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.
Pada 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.
Penjelasan pakar bahasa
Ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral.
Kata dibohongi, bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran.
Oeh sebab itu, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama.
"Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surat Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," ujar Husni Muadz di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai Surat Al Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang juga berarti kebohongan.
Alhasil, saat disandingkan dengan kata pakai Al Maidah itu memiliki nilai yang merendahkan isi Al Quran.
Apalagi, katanya, dalam konteks umat Islam, Al Quran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya.
"Secara bahasa, di situ penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Al Quran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Al Quran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," tuturnya.
Seperti diberitakan, Selasa (15/11/2016) polisi melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016, di depan warga sekitar Ahok berbicara seputar surat Al Maidah dalam konteks memilih pemimpin menurut Islam.
Curhat Ahok
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mencurahkan hati kepada kakak angkat, Andi Analta.
Basuki yang biasa dikenal Ahok ini membeberkan laporan yang diarahkan kepadanya soal dugaan penistaan agama.
"Katanya 'Kak, saya bingung kok bisa begini?'," ujar Andi, menirukan ucapan Ahok, saat ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Sejumlah masyarakat melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
Mereka menilai pernyataan Ahok di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 telah menodai agama.
Semula Ahok hanya berbicara perihal program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok lalu berjanji kepada nelayan meski dia tidak lagi terpilih sebagai gubernur pada pemilihan gubernur 2017 mendatang.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Pernyataan Ahok pun menyulut kemarahan. Demo menuntut Ahok pun digelar akbar pada 4 November silam.
Usai demo akbar tersebut, polisi memutuskan gelar perkara tentang penistaan agama dilakukan secara terbuka, namun terbatas.
Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.
Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.
Sementara itu, dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Andi yang datang pada gelar perkara Ahok yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri. Ia mengaku, kedatanganya demi memberi nasihat dan dukungan moral kepada Ahok.
"Saya katakan ke dia, 'Satu kesalahan kamu. Kamu suka buka aib orang di depan orang'," kata dia.
Menurutnya, hubungan dirinya dengan Ahok sangat dekat meski bukan saudara kandung.
Ia mengaku, baru bertemu Ahok pada dua hari lalu. Saat itu, Andi meminta Ahok untuk tenang.
"Jangan ngotot untuk dibenarkan. Cukup lakukan yang terbaik," kata Andi.
Ia meminta Ahok agar mendukung proses hukum selanjutnya, apapun keputusannya.
Meski demikian, Andi meyakini apa yang diutarakan Ahok tidak mengandung unsur penistaan agama. "Kita dukung dia, iman kita tidak turun. Parameter iman kan yang meninggalkan shalat," kata dia.
Neno Warisman, Pemain film era 1980-an optimistis bakal memenangi gelar perkara tersebut. Ia yakin Ahok menistakan agama.
"Ada beberapa teori yang saya sampaikan yang insya Allah membuktikan memang ada penistaan agama," papar Neno.
Pantauan Tribun, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna hadir pada 07.30 WIB. Dia tampak berjalan kaki dari ujung jalan menuju lokasi gelar perkara di Ruang Rapat Utama (Rupatama).
Kemudian, hadir beberapa pihak pelapor mulai hadir sekitar 08.30 seperti Habib Rizieq Syihab, Habib Novel Bamukmin, Bachtiar Nasir, dan Irene Handono.
Awak media diperkenankan mengambil gambar sebelum gelar perkara dimulai. Tampak seluruh pihak yang berkepentingan ada di ruangan tersebut.
Neno Warisman yang ikut dalam gelar perkara menggambarkan suasana kegiatan tersebut.
Da hadir sebagai ahli bahasa dari pihak pelapor.
Menurutnya, acara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto berlangsung tertib.
Video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu juga kembali ditayangkan.
"Dari saksi ahli sudah memutar berkali-kali sayang waktunya selama satu jam, 48 menit yah itu agak ngantuk juga sih," kata Neno.
Penggambaran suasana gelar perkara Neno serupa dengan yang dituturkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto.
Ia menuturkan ada pengaturan waktu untuk setiap pihak yang hadir, khususnya ahli untuk beragumen.
"Setiap ahli diberi waktu bicara selama satu jam," sebut Agus.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebut gelar perkara dugaan penodaan agama berlangsung sejak pukul 09.10 Wib.
Kabareskrim Komjen Ari Dono pun memberi waktu satu jam bagi kubu terlapor melalui kuasa hukumnya.
Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.
Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya.
Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.
Berlanjut keesokan paginya akan diumumkan hasil dari gelar perkara.
"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya.

                    http://tribunbinjai.blogspot.co.id/

Awalnya Rp 500 Juta. Ternyata Politisi Demokrat Ini Sudah Banyak Terima Sangu


Masih ingat operasi tangkap tangan (OTT) politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana yang tertangkap di Padang?
Saat diperiksa, politisi awal Bali yang menerima suap dari pengusaha dan melibatkan Kepala Dinas PU Sumbar ini menerima suap Rp 500 juta.


Namun ternyata, anggota Komisi Hukum DPR RI ini juga menerima sejumlah gratifikasi yang jika ditotal, jumlahnya sangat besar, mencapai Rp 2,7 miliar.
Gratifikasi itu diberikan secara bertahap oleh sejumlah pihak.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herry BS Ratna Putra, membacakan dawkwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 
Menurut Henry, suap Rp 500 juta dari pengusaha tersebut menyangkut pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
"Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
Awalnya, menurut dakwaan, sekitar Agustus 2015, orang kepercayaan Putu Sudiartana bernama Suhemi, menemui pihak swasta bernama Desrio Putra.
Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan jasa membantu pengurusan anggaran di DPR.
Suhemi kemudian meminta dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Desrio Putra pun menjelaskan kepada Suprapto mengenai Suhemi yang dapat membantu menambah anggaran DAK dapat digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumbar.
Suprapto kemudian meminta Desrio untuk menemui Indra Jaya, yang merupakan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman, untuk mendiskusikan masalah anggaran tersebut.
Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar.
Namun, setelah menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto meminta Indra untuk menambah permintaan anggaran menjadi Rp 620,7 miliar.
Dalam pertemuan di Gedung DPR, Putu menjanjikan bahwa anggaran yang diusulkan tidak hanya untuk pembangunan jalan, namun juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
Pada Januari 2016, Indra Jaya memperkenalkan Yogan Askan sebagai pengusaha kepada Suhemi.
Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra Jaya.
Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Pada 20 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menyangkut gratifikasi Rp 2,7 miliar, Herry menyebut gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan Putu.
"Ini berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR," ujar Herry.
Menurut Jaksa KPK, pada April 2016, Putu menerima pemberian uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus.
Pemberian secara tunai dilakukan melalui staf Putu bernama Novianti di Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Surabaya.
Kemudian, pada bulan yang sama, Putu menerima pemberian dari pihak swasta bernama Mustakim sebesar Rp 300 juta.
Pemberian dilakukan secara bertahap melalui rekening atas nama Muchlis (suami Novianti).
Selain itu, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamoto sebesar Rp 300 juta.
Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.
"Bahwa sejak menerima uang Rp 2,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata Jaksa KPK.
Menurut Jaksa KPK, dari keseluruhan uang yang diterima Putu, sebesar Rp 375 juta telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura, atau sebanyak 40.000 dollar Singapura, yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura.
Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Putu mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.
Penyerahan uang melalui staf Putu yang bernama Novianti, yang dikirim ke sejumlah rekening kerabatnya.
Hal itu dikatakan Putu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10) silam. Saat itu Putu menjadi saksi untuk terdakwa Yogan Askan.
"Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan, saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali," ujar Putu kepada Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengakuan Putu, awalnya ia mengira bahwa uang tersebut berasal dari Ratna, yang membeli sebidang tanah miliknya di Bali. Karena merasa uang tersebut sebagai hasil usaha, ia pun meminta Novianti menggunakan uang tersebut sesuai untuk membayar beberapa kebutuhan.
Salah satunya, Putu meminta agar Novi mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta kepada rekening temannya yang bernama Jon.
Pengiriman tersebut, menurut dia, merupakan pembayaran utang. Selain itu, Putu juga meminta Novianti mengirimkan uang ke rekening kerabatnya.
Putu mengaku baru mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Yogan, setelah Novianti mengaku telah mengirimkan beberapa nomor rekening kepada Yogan Askan.
"Saya bilang sama Novi, cepat kembalikan uang ini, karena waktunya hanya satu bulan. Saya katakan, Novi, kamu akan berhadapan dengan hukum, cepat kembalikan," kata Putu.
Meski demikian, menurut pengakuan Putu, uang tersebut belum sempat dikembalikannya karena ia sudah ditangkap oleh petugas KPK.

                      http://tribunbinjai.blogspot.co.id/

Sebelum Jatuh dari Lantai 9 Apartemen, Model Cantik Ini Menelepon Ibunya Bilang Didorong


Tri Mulyani, orang tua model Desi Wulandari (19), menilai ada kejanggalan dari kasus kematian anaknya yang terjatuh dari lantai 9, Tower Akasia Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, malam kemarin.


Untuk mengungkap tabir kematian Desi, pihak keluarga menyetujui proses otopsi.
"Menyetujui otopsi, biar tahu (penyebab kematian)," kata Ibunda Desi, Tri Muryani, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).Kecurigaannya semakin menguat karena sesaat sebelum tewas, Desi terus-menerus menelepon dan berkata ingin pulang.
"Jam setengah sepuluhan, telepon terus. Bilangnya didorong. 'Kamu mau pulang?' Mau pulang. Saya tungguin nggak pulang-pulang. Saya telepon nggak diangkat-angkat lagi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Desi Wulandari (19), seorang model tewas setelah jatuh dari sebuah unit di lantai 9 Tower Akasia Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan,  Rabu (16/5) sekitar pukul 22.45 WIB.
Penyebab kematiannya masih diselidiki oleh kepolisian Polsek Pancoran.

                       http://tribunbinjai.blogspot.co.id/