Latest News

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, September 23, 2016

Koruptor Tambah Keok! Jokowi Tegaskan Tidak Akan Beri Remisi Pada Koruptor




alirantransparan.blogspot.co.id - Remisi bagi koruptor ditolak Presiden Joko Widodo. Pernyataan tegas ini ditindaklanjuti dengan segera menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur pemberian remisi bagi napi korupsi.

"Presiden selain memberikan instruksi juga harus memastikan bahwa pembantu-pembantunya taat dan menjalankan arahan presiden, sehingga terlihat kemampuan presiden untuk mengonsolidasikan jalannya pemerintahan di bawahnya," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, Jumat (23/9).


Menurut Miko, persoalan remisi narapidana korupsi bukan hanya timbul karena usulan revisi PP 99/2012, melainkan adanya Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi yang masih berlaku hingga saat ini.



Miko juga menyoroti soal daya tampung lapas yang tak sebanding dengan jumlah napi. Menurut Miko Overkapasitas bukan alasan mengurangi jumlah napi dengan pemberian remisi. Saat bertemu 22 pakar dan praktisi hukum di Istana, Presiden Joko Widodo juga menyinggung revisi PP 99 tahun 2012 yang ingin memberi remisi bagi koruptor.

Jokowi mengaku belum menerima draf revisi PP 99/2012 dalam pertemuan tersebut. Namun, Jokowi memastikan jika PP itu akan direvisi, maka dia akan menolaknya.(bijaks.net)

"Mengenai revisi misalnya revisi PP 99 tahun 2012, sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Tapi kalau sampai ke meja saya, akan saya sampaikan, saya kembalikan saya pastikan," ucap Presiden Jokow di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9). (bijaks.net)
 


baca juga: - Menolak Lupa! SBY Pernah Bilang TNI Jangan Bercita-cita Jadi Gubernur tapi Anaknya Kok Diusung Jadi Cagub? 
 

Wednesday, September 21, 2016

Anggota DPRD Kutai dari Gerindra Ditangkap Polresta Samarinda di Tempat Hiburan Malam Karena Nyabu

 
Politikus Partai Gerindra Robert Siburian (49 tahun), anggota DPRD Kutai Kertanegara


alirantransparan.blogspot.co.id - Kasus penggunaan narkoba oleh politikus kembali terjadi. Kali ini giliran politikus Partai Gerindra Robert Siburian yang menjadi pelakunya.
Anggota DPRD Kutai Kertanegara itu ditangkap jajaran Polresta Samarinda di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Nakhoda, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Senin (19/9).

Robert merupakan anggota DPRD Kukar kedua yang ditangkap polisi kurun tiga tahun terakhir karena narkoba.

Pada 20 September 2013, Aji Dendy yang saat itu menjabat ketua Komisi III ditangkap di Tenggarong dengan barang bukti 0,5 gram sabu plus alat isap.

Politikus Partai Demokrat itu kemudian divonis satu tahun penjara.

Kini, Robert disangka kasus serupa dengan barang bukti 1,90 gram sabu plus alat isap. Robert menghadapi kasus itu bersama rekannya bernama Agustinus Karo-Karo (46).
Penangkapan bermula saat petugas berpakaian sipil dari Satresnarkoba Polresta Samarinda datang ke tempat hiburan itu pukul 17:00 Wita.

�Setelah kami dengar transaksi ternyata sudah selesai, makanya kami masuk,� kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro.

Awalnya, petugas tak mengetahui bahwa yang diamankan adalah oknum anggota DPRD Kukar.

Namun,  Robert malah mengaku kepada petugas bahwa dirinya adalah salah satu pejabat di Kukar. Dia mengaku anggota Komisi IV sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra.

Sabu-sabu yang diamankan petugas ditemukan dalam bungkus rokok berisi paket sabu dibalut tissue.

Saat diperiksa petugas, Robert dan Agustinus baru saja mengonsumsi narkoba menggunakan alat isap sabu-sabu (bong) yang ditemukan di samping meja televisi dalam ruang karaoke tersebut.

Sempat terjadi adu mulut antara Robert dengan petugas saat penggeledahan. Polisi yakin, yang bersangkutan masih memesan kristal haram itu.

�Penjualnya sendiri masih kami selidiki, karena yang transaksi adalah rekannya (Agustinus, Red.),� tegasnya.

Ia menjelaskan, kamar karaoke tempat oknum anggota dewan tersebut pesta narkoba sudah dipasang garis polisi. Polisi langsung membawa keduanya ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepada Kaltim Post, Agustinus mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu-sabu bersama Robert.

"Beli dua gram, harga Rp 3 juta," kata Agustinus.

Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat terkait kasus narkoba yang menjerat kader partai berlambang kepala garuda tersebut.

"Kami menghormati proses hukum dan apa yang kami dapatkan hari ini, termasuk salinan laporan polisi terkait penangkapan anggota DPRD Kutai Kartanegara dari fraksi Partai Gerindra akan kami sampaikan ke DPP," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara Rudiansyah dihubungi Antara dari Samarinda, Selasa.

Ia mengaku terkejut dengan penangkapan kader Partai Gerindra yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara berinisial RS (49) itu.

"Para pengurus dan kader sangat terkejut, sebab selama ini RS dikenal sangat baik. Kemungkinan beliau berbuat seperti itu karena masalah pribadi yang menimpanya setelah belum lama bercerai dengan istrinya. Tetapi, jalan yang dilakukannya tentu salah," kata Rudiansyah.

Terkait pendampingan hukum dan sanksi kepada RS, DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPD dan DPP.

"Kami akan konsultasikan dahulu untuk memohon arahan dari DPD dan DPP. Apapun kebijakan DPP, kami akan patuhi. Kami hanya menyampaikan fakta dan kondisi yang sebenarnya, kemudian yang memutuskan adalah Dewan Kehormatan Partai, hasilnya paling lama satu bulan baru bisa diketahui," jelas Rudiansyah.

"Tetapi secara organisasi, kami tentu akan melakukan pendekatan dan pembicaraan kepada RS karena yang bersangkutan tentu pernah juga berjasa pada partai sehingga tidak mungkin kami melepas begitu saja," ujarnya. (rahasiakan.com & kaltim.antaranews.com)

Saturday, September 17, 2016

Mengejutkan!! Beredar Isu Kombes Krishna Murti Menganiaya Teman Wanitanya, Krishna Murti Tegas Membantah

 
Novena Widjaya


alirantransparan.blogspot.co.id - Kabar miring harus menimpa perwira menengah di Polri yang kini menjabat sebagai Wakalpolda Lampung, Komisaris Besar Krishna Murti.

Isu penganiayaan terhadap seorang wanita berhembus kencang dilakukan oleh pria yang mempopulerkan istilah Turn Back Crime.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian angkat bicara perihal berita yang beredar di media online itu. "Saya sudah tahu, dari media, kan ramai di media. Saya sudah perintahkan Propam melakukan pendalaman," ujar Tito di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2016).

Menurut Mantan Kapolda Metro Jaya itu sejauh ini Krishna yang diduga sebagai pelaku sudah membantah kabar tersebut. "Kan dia (Krishna) di media sosial sudah membantah itu tidak benar," tuturnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan menelusuri soal kebenaran isu atau dugaan tersebut. "Ditelusuri itu sumbernya dari mana, kami perlu klarifikasi. Kalau memang benar seseorang jadi korban tindakan oknum tertentu. Polri dengan terbuka akan menerima laporan di Div Propam?," ucap Boy, Jumat (16/9/2016).

Hal yang sama juga dilontarkan oleh Kadiv Propam Irjen Muhammad Iriawan, pihaknya mengaku menyelidiki kasus itu dan melakukan sejumlah pemeriksaan.

"Itu harus dibuktikan, benar atau tidak. Kami telusuri dari berita sampai foto yang beredar," singkatnya.


Informasi yang dihimpun korban sudah membuat laporan ke Div Propam. Bahkan beberapa saksi telah diperiksa terkait dugaan tersebut untuk diambil keterangannya.


Krishna Murti dan Novena
 
Isu tersebut menyebar lewat pemberitaan? di sebuah media yang menulis ada seorang mantan pejabat Polda Metro terkenal yang menganiaya teman perempuannya.

Dugaan kuat, isu itu mengarah ke Krishna Murti yang adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan kini menjadi Wakapolda Lampung.

Dihubungi terpisah Mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya pun menjawab isu tersebut. Dengan tegas ia membantah melakukan penganiayaan seperti yang beredar dalam pemberitaan liar tersebut.

"Saya tidak tahu peristiwanya apa dan saya juga tidak tahu mengapa dikaitkan dengan berita yang berkembang di luar. Dan saya tidak melakukan sebagaimana isu tersebut," ujar Krishna Murti.

Soal wanita yang berpose dengannya dalam akun istagram novena.widjaja, Krishna mengakui memang dirinya mengenal wanita tersebut "Orang mau foto-foto sama saya masa harus saya tolak, kan tidak ada masalah. Toh itu pun foto di depan banyak orang, di ruang publik," ungkapnya.


Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Lampung Komisaris Besar Polisi Krishna Murti membantah terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan berinisial NW.

"Saya tidak tahu peristiwanya," kata Kombes Polisi Krishna Murti melalui keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengaku tidak mengetahui motif dan maksud dikaitkan dengan informasi tersebut.

Secara tegas, Krishna menyatakan tidak pernah terlibat aksi kekerasan terhadap perempuan tersebut.

"Mudah-mudahan ini memberikan klarifikasi atas isu liar yang berkembang," ujar Krishna.

Krishna menyerahkan penyelidikan yang dilakukan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar informasi itu semakin jelas.

Krishna mengaku mengenal sosok berinisial NW itu karena pernah menjadi relawan media sosial pada program "Jakarta Metropolitan Police Expo".

Krishna mempersilakan media massa mengkonfirmasi langsung kepada NW terkait informasi dugaan penganiayaan tersebut.

"Silakan tanya sendiri kepada orang yang ada di foto itu apakah benar saya menganiaya," tutur Krishna.

 (tribunnews.com & kompas.com)

Friday, September 16, 2016

100-an ABG Jadi Korban Kejahatan Seksual Aa Gatot. Layak Disebut Predator?



alirantransparan.blogspot.co.id � Pengacara Elza Syarief mengatakan kurang lebih ada seratusan korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti selama periode tahun 2007 hingga 2015.

�Sangat  banyak, lebih dari seratus korban. Namun yang kami laporkan baru delapan orang, karena rata-rata korban belum siap,� ungkap Elza saat melapor ke Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Elsa juga mengatakan korban pelecehan Gatot Brajamustiberusia rentan umur 14 hingga 16 tahun atau biasa disebut anak baru gede (ABG).

�Korban yang kami laporkan semuanya perempuan dan berusia 14 hingga 16 tahun,� lanjut Elsa.
Maka dari itu, Elza juga menghimbau kepada korban maupun keluarga korban Gatot Brajamusti untuk ikut melapor dan dirinya menjamin identitas korban akan dirahasiakan.

�Menghimbau untuk korban atau keluarga untuk ikut melaporkan. Nantinya identitas korban tidak akan diketahui publik,� ungkapnya.(wartakota.com)

Empat Pemerkosa dan Pembunuh Yn Dituntut 20 Tahun Penjara, Tapi Mereka Minta Dihukum Mati, Majelis Hakim Terkejut

Para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

alirantransparan.blogspot.co.id - Lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara mengejutkan meminta majelis hakim memberikan hukuman mati kepada mereka.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang mengagendakan pledoi (pembelaan) pada Kamis (15/9/2016) di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Permintaan para tersangka itu membuat majelis hakim terkejut karena pada sidang sebelumnya dari kelima pelaku, hanya Zainal (23) yang dituntut hukuman mati. Sementara empat pelaku lain yang berusia dewasa, yakni Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19), dituntut 20 tahun penjara.

"Tidak hanya majelis hakim, penasehat hukum para terdakwa juga terkejut dengan permintaan itu karena dalam pledoinya tertulis mereka meminta keringanan, namun di depan majelis hakim mereka minta dihukum mati," kata pengacara terdakwa Kristian Lesmana.

Kristian mengaku pihaknya belum tahu motif para terdakwa ini meminta hukuman lebih berat. Bisa jadi, lanjutnya, hal ini dikarenakan rasa kebersamaan mereka, lantaran Zainal rekannya dituntut hukuman mati.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana, mengaku akan tetap pada komitmen tuntutan semula dengan menghukum mati Zainal dan memberikan hukuman 20 tahun untuk rekannya yang lain.

Zainal dituntut hukman mati karena dianggap sebagai otak dibalik pemerkosa dan pembunuh Yn.(kompas.com)