Latest News

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, November 3, 2016

Ahok Sudah Diproses, Wiranto Pertanyakan Tujuan Demo Ahok Besok Untuk Apa, Apa yang Dituntut?




alirantransparan.blogspot.com - Menko Polhukam Wiranto mempersilakan demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016 besok. Namun, Wiranto mempertanyakan tujuan demonstrasi itu karena tuntutan pendemo sudah dipenuhi.


"Selaku Menko Polhukam yang membidangi masalah hukum, saya sampaikan bahwa ada aturan main, ada hukum, ada UU yang mengatur masalah demonstrasi atau menyatakan pendapat di muka umum. Boleh, silakan, tapi nanti lapor ke polisi dulu, berapa jumlahnya? Maksudnya apa,? Alat peraganya apa? Tidak boleh mendatangi rumah-rumah kediaman, jam 18.00 WIB harus bubar. Ada aturannya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (2/11/2016).

Wiranto lalu mempertanyakan urgensi demo besar-besaran itu. Tuntutan para pendemo agar dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum sudah dipenuhi.

Seperti diketahui, Bareskrim saat ini terus memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Artinya, kasus hukum tersebut berjalan.

"Yang pasti adalah, tatkala masalah ini sudah terjawab, lalu tujuan demonstrasi apa? Apalagi sampai menimbulkan keresahan masyarakat, mengganggu kebebasan masyarakat, mengganggu orang kerja, orang cari makan, berarti yang rugi kan masyarakat. Kalau terjadi apa-apa yang rugi masyarakat juga," jelas Wiranto.

"Demonstrasi apa sih yang dituntut? Proses hukum Ahok. Itu sudah. Lalu kalau ada lagi lalu (misalkan) ada yang membiayai untuk apa?" tegasnya.

Menko Polhukam berharap, demonstrasi 4 November akan berjalan damai dan aman. Jangan sampai ada penyusup di demo itu.

"Kami aparat keamanan hanya berjaga-jaga jangan sampai kalau ada demo itu menjurus kepada satu aksi-aksi yang negatif," tutur Wiranto.(detik.com)

Thursday, October 27, 2016

Jaksa Tahan Dahlan Iskan atas Tuduhan Obral Aset Negara



alirantransparan.blogspot.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menahan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, 27 Oktober 2016 malam. 

Jaksa mengirim bos jejaring media massa itu ke Rutan Medaeng di Sidoarjo.

Sebelum digiring ke mobil tahanan, Dahlan Iskan membela diri dengan menonjolkan bahwa dirinya tidak mengambil gaji selama 10 tahun menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim. 

Namun, pengakuannya, kini ia ditahan padahal tidak menerima uang sepeser pun dari hasil persetujuannya atas penjualan aset PT PWU.  

"Saya tidak kaget karena penahanan saya ini memang sedang diincar oleh seorang penguasa saat ini," ujar Dahlan Iskan yang menjadi menteri semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, kemudian juga mendukung duet Joko Widodo-Jusuf Kalla itu.

"Biarlah sekali-kali seorang yang memimpin sebuah perusahaan selama sepuluh tahun tanpa dibayar akhirnya harus ditahan," ujarnya sebagaimana disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.

"Saya tidak makan uang," imbuh pria kelahiran Magetan itu.

Sebelumnya, jaksa memeriksa Dahlan Iskan kelima kalinya, Kamis (27/10/2016).
Kejati berharap pemeriksaan mantan menteri BUMN itu segera selesai.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terus dilakukan penyidik.

Cuma kapan pemeriksaan Dahlan bisa tuntas, Maruli belum bisa memberi kepastian.
Ada kabar, pemeriksaan Dahlan, Kamis (27/10/2016) ini merupakan yang terakhir.
"Mudah-mudahan bisa tuntas," sebut Maruli di gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).

(tribunnews.com)

Tuesday, October 25, 2016

Karena Kasus Ini, Mantan Menteri Kesehatan Era SBY Ditahan KPK


alirantransparan.blogspot.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Menteri Kesehatan RI 2004-2009, Siti Fadilah Supari, Senin (24/10/2016).

Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Siti Fadilah terlihat berusaha menahan tangis saat berbicara kepada pers. Saat itu, ia sudah mengenakan rompi 'Tahanan KPK'.

Siti merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut. Ia membantah pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

Apalagi, Siti mengaku hari ini diperiksa hanya sebatas konfirmasi.

"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Jakarta, Senin, seperti dikutip Tribunnews.com.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti Fadilah ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. (kompas.com)

Monday, October 17, 2016

Memanas!! Jubir Tim Ahok: Habib Rizieq Harus Dipidanakan Akibat Pernyataannya Soal Ahok Harus Dibunuh




alirantransparan.blogspot.co.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ansy Lema menilai pernyataan Habib Rizieq di muka umum yang mengajak dan menghasut orang untuk melakukan kekerasan dan pembunuhan terhadap Basuki T. Purnama alias Ahok merupakan bentuk hate speech. Secara eksplisit, kata Ansy, Habib telah menebar kebencian beraroma SARA, bahkan mengajak melakukan tindak kekerasan.

"Jelas tindakan tersebut melanggar hukum dan karenanya harus dipidana. Kebebasan individu tidak bersifat mutlak. Kebebasan individu ada batasnya, yakni dibatasi oleh kebebasan individu lainnya. Prinsipnya, kebebasan individu tidak boleh mengancam kebebasan individu lainnya," ujar Ansy di Jakarta, Senin (17/10).

Karena itu, kata Ansy, kemerdekaan menyatakan pendapat tidak berarti bisa bebas bicara apa saja. Dalam tatanan demokrasi, menurut dia, prinsip kebebasan individu tidak boleh mengancam kebebasan individu lainnya sebab demokrasi tidak hanya bersenyawa dengan kebebasan, tapi juga dengan ketertiban dan keteraturan (Order beyond the freedom).

"Ini hakekat demokrasi yang bermartabat dan bertanggung jawab. Apalagi, kita tahu bahwa sejatinya salah satu tujuan dasar negara dibentuk adalah untuk melindungi hak hidup warganya, bukan justru meniadakan hak hidup individu. Negara wajib menjaga hak hidup individu," tandas dia.

Ansy menegaskan, hak hidup adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu warga negara. Karena itu, negara wajib melindungi hak hidup warganya yang merupakan amanat konstitusi.

"Maka, terhadap Rizieq yang telah secara jelas mengancam hak hidup pihak lain, negara mestinya bersikap tegas terhadapnya karena ia telah terbukti mengancam hak hidup individu lain. Negara tidak bisa mendiamkannya, sebab mendiamkan sama dengan negara melakukan kekerasan dengam pembiaran," tutur dia.

Lebih lanjut, Ansy mengatakan ruang publik mestinya diisi gagasan dan ide cerdas guna melakukan edukasi politik pada publik, bukan sebaliknya menyemai benih-benih permusuhan dengan mengekaploitasi isu SARA.

"Adalah tanggung jawab semua pihak untuk melakukan edukasi politik. Kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana rakyat mampu berargumentasi secara cerdas dan etis," ungkap dia.

Tantangan kita dalam membangun demokrasi hari ini, kata dia adalah mentransformasi masyarakat dari masyarakat percaya (believing society) menuju masyarakat menalar (reasoning/understanding society). Semakin banyak masyarakat menalar berarti mutu kualitas demokrasi kita makin baik.

"Ilustrasinya, jika binatang buas semisal ular ditakuti karena bisanya, harimau karena taring dan cakarnya, badak karena culanya, maka manusia disegani dan dihormati karena pemikiran dan hatinya. Jika mengandalkan fisik dan kekerasan, manusia tidak mungkin bisa menaklukkan binatang buas. Demokrasi mencegah perbedaan diselesaikan dengan cara buas, tetapi dengan mengandalkan cara cerdas," pungkas dia.(beritasatu.com)

Thursday, October 13, 2016

Dokumen Laporan TPF Munir Hilang, Yusril: Tanyakan SBY Dimana Arsip Itu. Presiden Jokowi: Harus Dicari



alirantransparan.blogspot.co.id - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diserahkan langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.

Penyerahan laporan itu tidak melalui sekretariat negara. "Setahu saya pada waktu itu TPF menyerahkan laporan itu langsung by hand kepada Presiden," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).

Yusril menambahkan, tidak ada perintah dari SBY agar sekretariat negara mengarsipkan dokumen tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila saat ini dokumen tersebut tidak ada di sekretariat negara.

"Kalau ditanya ke saya dimana arsip itu, ya tanya saja sama SBY," kata dia.

Yusril menilai, memang tidak semua dokumen yang diserahkan kepada Presiden harus diregistrasi di Setneg.

Hanya saja, yang jadi permasalahan adalah SBY tidak mengumumkan dokumen hasil tim pencari fakta itu hingga akhir masa jabatannya.

Akibatnya, kini Komisi Informasi Publik memutuskan bahwa pemerintah harus mengumumkan dokumen tersebut.

Yusril pun menilai, cara menyelesaikan permasalahan ini cukup simpel. Ia meyakini tim pencari fakta masih mempunyai arsip dari dokumen yang diserahkan ke SBY pada 2005.

TPF cukup menyerahkan arsip tersebut ke Presiden Joko Widodo untuk diumumkan. "Kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Kemensetneg juga menyampaikan hal serupa dengan Yusril. Stafsus Mensesneg Alexander Lay mengaku telah menyerahkan daftar surat-menyurat sepanjang tahun 2005 kepada majelis hakim pada sidang sengketa informasi yang digelar KIP, beberapa hari lalu.

Tidak ada dokumen TPF Munir di antara daftar surat-menyurat itu. Menurut dia, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Menseskab era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPG kasus pembunuhan Munir.

Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

Namun Kemensetneg, tak mengetahui keberadaan dokumen laporan TPF.

Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen Laporan TPF Munir


 Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.

Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak.

Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.

Saat ditanyakan apakah Presiden juga menyuruh Jaksa Agung untuk mencari dokumen itu hingga ke SBY, Johan mengaku tidak tahu.

Ia mengatakan, Jaksa Agung pasti mengetahui apa yang harus dilakukan.

"Diserahkan kepada Jaksa Agung. Dia yang melakukan itu," ujar Johan.

(kompas.com)

Tuesday, October 11, 2016

Gara-Gara Reza Artamevia Laporkan Aa Gatot pada Polisi, Aa Gatot Surati Jokowi




alirantransparan.blogspot.co.id - Langkah Reza Artamevia yang melaporkan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot atas dugaan penipuan, membuat pihak mantan ketua PARFI ini berang.

 Lewat pengacaranya Ahmad Rifai, Aa Gatot menyatakan genderang perang lewat jeruji besi.

"Aa Gatot bilang, Reza itu sudah lebih dulu tahu tentang sabu dibanding klien kami. Pelapor (Reza, red) juga diduga melakukan human trafficking," kata Ahmad dalam Go Spot, Senin (10/10).

?Selain melaporkan balik Reza dan pelapor lainnya, menurut Ahmad, pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo agar ikut mengawasi proses hukum yang menimpa Aa Gatot.

Pasalnya, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan, tidak ada ampun bagi para pengedar narkoba.

"Kami tidak mau klien kami dijadikan tersangka utama. Sedangkan pelapor lainnya yang nyata-nyata sudah kenal narkoba malah mengaku tidak tahu dan merasa jadi korban," terangnya. (jpnn.com)