Latest News

Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Friday, October 14, 2016

Breaking News! Jonan Dilantik Jadi Menteri ESDM, Arcandra Wakil Menteri ESDM

 
Ignasius Jonan saat dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDMoleh Presiden Jokowi.


alirantransparan.blogspot.co.id � Presiden Joko Widodo melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016) siang.

Tak ada pengumuman pengangkatan Jonan dan Arcandra sebelumnya. Keduanya langsung memasuki ruang pelantikan pukul 13.15 WIB. Jokowi lalu masuk ke ruangan pukul 13.30.

Setelah itu, keppres langsung dibacakan. Presiden langsung memimpin sumpah dan janji keduanya sebagai menteri dan wakil menteri.

Ignasius Jonan adalah mantan Menteri Perhubungan yang dicopot Jokowi dalam reshuffle Kabinet Kerja jilid II pada akhir Juli lalu.

Sementara itu, Arcandra adalah mantan Menteri ESDM yang dilantik Jokowi saat reshuffle Kabinet Kerja jilid II.

Namun, baru 20 hari menjabat, Arcandra dicopot Jokowi karena masalah kewarganegaraan. Ia diketahui memegang paspor Amerika Serikat.

Hampir dua bulan tugas menteri ESDM dipegang pelaksana tugas, yakni Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Belakangan, setelah melakukan analisis, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016. Dalam nomenklatur sebelumnya, sebenarnya tidak ada posisi wakil menteri ESDM. Namun, posisi ini mendadak muncul.(kompas.com)

Thursday, October 13, 2016

Breaking News! Marwah Daud Diduga Terlibat Pembunuhan dan Penipuan Dimas Kanjeng

 
Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Dimas Kanjeng.


alirantransparan.blogspot.co.id - Sejumlah mantan pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menuntut polisi segera memeriksa Marwah Daud Ibrahim sebagai Ketua Yayasan Dimas Kanjeng.

Marwah dituding terlibat dan mengetahui pembunuhan yang dilakukan kanjeng dan anak buahnya. Selain itu, dia juga diduga turut ambil peran dalam kasus penipuan dan penggandaan uang Dimas Kanjeng.

Dengan menunjukkan jubah hitam, Junaidi mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini mengungkapkan satu per satu cara penipuan yang dilakukan Taat.

Jubah yang digunakan Kanjeng dituding mampu berisi uang hingga ratusan juta rupiah. Jubah yang digunakan ini merupakan hasil duplikasi dari penjahit yang sama dari jubah Kanjeng.

Dia pun mempraktikkan cara Kanjeng mengeluarkan uang dari jubahnya. Jubah hitam yang digunakan Junaidi ini akan diberikan pada pihak kepolisian untuk menyanggah kesaksian pengikut Dimas Kanjeng.

Setiap jubah yang dipakai Kanjeng dibuat oleh satu penjahit khususnya, dengan isi empat kantong di belakang dan lengannya yang mampu menyimpan uang hingga ratusan juta rupiah.

Selain kasus penipuan dan penggandaan uang, Junaidi juga menuntut agar Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera menyeret Ketua Yayasan Padepokan Kanjeng Taat Pribadi Marwah Daud Ibrahim untuk segera diperiksa.

Marwah diduga terlibat dalam pembunuhan dua sultan padepokan, yaitu Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Sebagai ketua yayasan di padepokan, Marwah diduga mengetahui rencana kanjeng membunuh para sultannya.(sindonews.com)

Lihat PNS Lakukan Pungli? Lapor ke Layanan Ini!

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur


alirantransparan.blogspot.co.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur prihatin atas penangkapan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan yang diduga terlibat praktik pungutan liar. 

Ketiga PNS tersebut adalah Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid.

ES merupakan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub; Meizy merupakan Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, dan Abdu Rasyid merupakan PNS golongan 2D.

Asman meminta masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif melakukan kontrol sosial terhadap aparatur negara.

"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik," kata Asman, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016).

Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika melihat praktik pungli yang melibatkan oknum PNS.

Laporan tersebut bisa disampaikan melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708.

Selain itu, bisa juga melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," tambah Asman.

Ia menegaskan, akan ada sanksi berat bagi aparatur negara yang terlibat praktik pungli.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," kata Asman.

Polisi menetapkan Endang Sudarmono (ES), Meizy, dan Abdu Rasyid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, pasa Selasa (12/10/2016).

Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.(kompas.com)

Soal Ahok, MUI Tegaskan Tidak Ada Intervensi dari Manapun. MUI Minta Kejelasan Pernyataan Maaf Ahok

Konfrensi pers di kantor MUI, Jakarta, Kamis, (13/10/2016)



alirantransparan.blogspot.co.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun ihwal sikap resmi MUI terkait pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. 

"Tidak tidak ada hubungannya dengan berbagai masalah hirik pikuk di luar, tidak ada tekanan, intervensi, dalam keluarkan sikap MUI," kata Ma'ruf di kantor MUI, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Ma'ruf menuturkan, bila terdapat pernyataan dari pengurus MUI di luar konteks pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 lalu, itu merupakan pendapat pribadi.

MUI, lanjut Ma'ruf, tetap memegang teguh sikap tersebut. "MUI tetap teguh dengan pernyataan resmi tersebut karena menjadi bagian tugas MUI membimbing umat dan menjaga negara," ucap Ma'ruf.

MUI mengeluarkan pernyataan sikap merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Setelah melakukan kajian, MUI menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.

Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum. MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

MUI juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung isi Al Quran disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Saat itu, ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip bunyi surat Al Maidah ayat 51. Akibat ucapannya, Ahok dilaporkan oleh dua organisasi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperjelas maksud permintaan maaf terkait perkataannya mengenai Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.

"Maksudnya (Ahok) minta maaf atas kesalahannya dia atau minta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan tetapi tidak merasa bersalah. Hal itu yang perlu diperhatikan dan diperjelas," kata Maruf ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (12/10).

Dia mengatakan, permintaan maaf yang telah disampaikan Ahok tersebut tidak kemudian menghentikan tindak lanjut pemeriksaan kepolisian mengenai laporan dugaan pelanggaran Pasal 156 ayat a KUHP tentang Penistaan Agama. 
"Kalau orang minta maaf, kita biasanya akan memaafkannya. Tetapi terkait kasus ini, proses hukumnya tetap jalan karena ini masalah yang menyangkut umum," kata Maruf.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah tahun depan, meminta maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya menimbulkan kegaduhan dan menyinggung perasaan umat Islam.
 "Yang pasti, saya sampaikan kepada umat Islam atau orang yang tersinggung, saya mohon maaf," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10).

Ahok menegaskan, dia tidak bermaksud menyinggung perasaan umat Islam apalagi sampai menistakan agama. "Tidak ada maksud saya melecehkan Al Quran. Kalian bisa lihat suasananya seperti apa. Orang Pulau Seribu pun tidak ada satu pun yang tersinggung, kami tertawa-tawa kok. Niatnya waktu itu hanya ingin menunjukkan, sebetulnya saya enggak mau orang yang punya tafsiran seperti itu bingung," katanya.(republika)


(kompas.com & republika.com)

Dokumen Laporan TPF Munir Hilang, Yusril: Tanyakan SBY Dimana Arsip Itu. Presiden Jokowi: Harus Dicari



alirantransparan.blogspot.co.id - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diserahkan langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.

Penyerahan laporan itu tidak melalui sekretariat negara. "Setahu saya pada waktu itu TPF menyerahkan laporan itu langsung by hand kepada Presiden," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).

Yusril menambahkan, tidak ada perintah dari SBY agar sekretariat negara mengarsipkan dokumen tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila saat ini dokumen tersebut tidak ada di sekretariat negara.

"Kalau ditanya ke saya dimana arsip itu, ya tanya saja sama SBY," kata dia.

Yusril menilai, memang tidak semua dokumen yang diserahkan kepada Presiden harus diregistrasi di Setneg.

Hanya saja, yang jadi permasalahan adalah SBY tidak mengumumkan dokumen hasil tim pencari fakta itu hingga akhir masa jabatannya.

Akibatnya, kini Komisi Informasi Publik memutuskan bahwa pemerintah harus mengumumkan dokumen tersebut.

Yusril pun menilai, cara menyelesaikan permasalahan ini cukup simpel. Ia meyakini tim pencari fakta masih mempunyai arsip dari dokumen yang diserahkan ke SBY pada 2005.

TPF cukup menyerahkan arsip tersebut ke Presiden Joko Widodo untuk diumumkan. "Kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Kemensetneg juga menyampaikan hal serupa dengan Yusril. Stafsus Mensesneg Alexander Lay mengaku telah menyerahkan daftar surat-menyurat sepanjang tahun 2005 kepada majelis hakim pada sidang sengketa informasi yang digelar KIP, beberapa hari lalu.

Tidak ada dokumen TPF Munir di antara daftar surat-menyurat itu. Menurut dia, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Menseskab era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPG kasus pembunuhan Munir.

Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.

Namun Kemensetneg, tak mengetahui keberadaan dokumen laporan TPF.

Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen Laporan TPF Munir


 Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.

Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak.

Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.

Saat ditanyakan apakah Presiden juga menyuruh Jaksa Agung untuk mencari dokumen itu hingga ke SBY, Johan mengaku tidak tahu.

Ia mengatakan, Jaksa Agung pasti mengetahui apa yang harus dilakukan.

"Diserahkan kepada Jaksa Agung. Dia yang melakukan itu," ujar Johan.

(kompas.com)

Ustadz Yusuf Mansur Diminta Netizen Berdakwah Tanpa Dibayar, Jawabannya Kok Begini?



alirantransparan.blogspot.co.id - Komentar salah seorang pengguna jejaring sosial Instagram tampaknya memantik perhatian Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam komentarnya, netizen dengan akun @euis_estiasih meminta para ustaz, termasuk Yusuf Mansur, untuk datang berdakwah tanpa dibayar.


Netizen itu 'menantang' para ustaz untuk turun dari pusat kota ke kampung-kampung, dan desa terpencil yang belum terjamah.


Namun, netizen tersebut menuliskan kampung-kampung tersebut tidak memiliki biaya untuk mengongkosi para ustaz.


"Kalau saya tanya masyarakatnya menjawab, 'di sini mah susah neng, apalagi untuk panggil ustaz, kagak sanggup bayar, abis mahal bayarannya'. Saya sedih pak ustaz," tulis akun @euis_setiasih.


Menurut akun @euis_estiasih, sedianya di kampung tersebut banyak penghapal Al Quran.
Tapi, tambahnya, karena kurang ilmu, tidak ada yang memodali dan menggerakkan warga kampung tersebut.


"Tolong gerakkan hati ustaz-ustaz untuk mau datang ke kampung pelosok tanpa harus dibayar," tulis netizen tersebut.

Nah, bagaimana Ustaz Yusuf Mansur menjawab 'tantangan' netizen tersebut?

Di akun Instagram miliknya @yusufmansurnew, Ustaz Yusuf Mansur menjawab 'tantangan' tersebut dan memberikan solusi jitu.

Berikut jawaban Ustaz Yusuf Mansur:

Bantu saya. Jadi SYM. SejutaYusufMansur. Download aja dari Youtube.

Undang orang kampung. Rutinin setiap sabtu pagi misalnya. Siapin kacang ijo. Sarapan bareng judulnya. Atau makan malem. Yang sederhana aja. Pake nasi kebuli sama kambing guling. Hehhee. Yah, pake liwet aja. Ngeliwet. Cabe merah sama ikan teri. Sedep dah.

Abis itu, stelin pake tv. Kalo ga, pake kabel sound, colokin ke HP. Simpel. Ga pake acara2 gede. Bismillaah. Lakuin aja.


Saya punya kwn. Seorang kapolsek di Sukabumi. Apel pagi dan akhir pekan, ngumpulin semua petugas di bawahnya.

Lalu denger bareng. Liat bareng. Abis itu, diperiksa sama Kapolsek ini. Apa hasil stlh denger dan liat. Keren. Beliau skrg di Mapolda Jabar.

Sebagai ayah ibu jg bs begini. Kepsek bisa begini. Bahkan saya ada kwn. Pengelola sekolah perhotelan di Bandung.

Pernah saya share sebelumnya. Semua mahasiswa mahasiswinya diwajibin dengerin tiap pagi. 
Rekaman2nya Yusuf Mansur. Dan saya ketemu alumni2nya di berbagai hotel di berbagai negara dg izin Allah.

If there is a Will? There is Smith. Will Smith. Hehehe.

Kreatif aja brader. Kreatif aja sister. Jgn nunggu. Tp nyerang. Ga ada abisnya ngeluh mah. 
Apalagi sampe nyangka kami2 ini dibayar. Ga bener. Yg bener, ditransfer. Hehehe. Pake mobile transfernya Paytren. Hahahaha.

Nah, sekalian jadi simpul, sekalian dah jadi agen Aqudo, agen Paytren, agen BYM (Buku), agen umrah Daqu, agen Santri Indent, Simpul Sedekah, dll.


Yang ikhlas dan yang lurus. InsyaaAllah membangun ummat jd urusan kwn2 jg. Bukan hanya urusan orang lemah dan kecil macam kami.

Al Faatihah...

Tak pelak, postingan Yusuf Mansur tersebut direspon oleh netizen.
Berikut komentar mereka:

- sitabudhy terimakasih Ustadz @yusufmansurnew utk inspirasinya dlm dakwah di pelosok2 .. namun masalahnya apakah dipelosok dah ada yg canggih bisa youtube an?

- tiffanymauly Mashaallah.. ust.YM T.O.P B.GT

- muslihahmad Ya tp tetep beda tadz kalo streaming sama lgsung. Energi nya jg beda Ya sesekali ke plosok2 kan gak ada salahnya tadz (tribunnews.com)